Raperda PKL Probolinggo Dorong Penataan Tanpa Abaikan Ekonomi Kecil

Wali Kota Probolinggo, dr. H. Aminuddin. (Foto : Rachmat Effendi)

Pemkot Probolinggo menyiapkan penataan PKL melalui pembinaan, relokasi ke lokasi binaan yang layak, serta dukungan APBD dan CSR.

PROBOLINGGO – Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo menegaskan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak akan hanya bertumpu pada penertiban, tetapi diarahkan pada pembinaan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil.

Penegasan itu disampaikan Wali Kota Probolinggo Aminuddin dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Rabu (20/05/2026).

Aminuddin mengatakan, strategi penataan PKL akan dilakukan secara terintegrasi. Menurut dia, Pemkot Probolinggo lebih dulu mengedepankan pembinaan dan pemberdayaan sebelum menerapkan langkah penertiban fisik.

“Penetapan lokasi binaan PKL harus memperhatikan kepentingan umum, estetika kota, keamanan, kondisi ekonomi, hingga kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” jelasnya.

Ia menegaskan, Pemkot Probolinggo berkomitmen mendukung program pemberdayaan PKL melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta kontribusi tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

“Relokasi PKL hanya dilakukan ke lokasi binaan yang layak dan strategis. Lokasi tersebut juga akan dilengkapi fasilitas pendukung seperti jaringan listrik, air bersih, tempat sampah, dan toilet umum,” ungkap Wali Kota Probolinggo Aminuddin.

Melalui Raperda tersebut, Pemkot Probolinggo berupaya memastikan penataan PKL berjalan lebih tertib tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha masyarakat kecil. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga wajah kota, sekaligus memberikan ruang ekonomi yang lebih layak bagi para pelaku PKL.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo Santi Wilujeng menegaskan, pembahasan sejumlah raperda juga menjadi bagian dari upaya memperkuat regulasi daerah. Salah satunya Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan yang disusun untuk mengatasi kekosongan hukum, mengoptimalkan potensi wisata daerah dan kota transit, serta merespons fluktuasi kunjungan wisatawan yang berdampak pada sektor ekonomi dan sosial masyarakat.

“Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ditujukan memperkuat rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial bagi masyarakat,” pungkasnya. []

Penulis: Rachmat Effendi | Penyunting: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *