BUMN DSI Masuk Sistem Ekspor Baru Usai Temuan Selisih Data Dagang Global

JAKARTA – Pemerintah menyoroti potensi kebocoran tata kelola perdagangan luar negeri setelah menemukan selisih besar dalam pencatatan ekspor-impor Indonesia dengan dua mitra dagang utama, yakni Amerika Serikat (AS) dan China. Temuan dengan nilai mencapai puluhan miliar dolar AS itu mendorong percepatan pengawasan ekspor melalui skema baru yang melibatkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai agregator nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ketidaksesuaian data tersebut terlihat pada neraca perdagangan bilateral Indonesia dengan AS. Menurutnya, perbedaan angka yang tercatat antara otoritas Indonesia dan negara mitra menunjukkan perlunya pembenahan sistem pengawasan perdagangan internasional.

“Contoh terhadap Amerika saja, kita merasa bahwa kita punya defisit itu sekitar USD16-17 billion, tapi disana ditangkapnya USD20 billion, ada gap,” ungkap Airlangga dalam forum Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/05/2026).

Selain AS, pemerintah juga mendapati selisih pencatatan perdagangan dengan China dalam skala yang lebih besar. Perbedaan data ekspor dan impor itu dinilai menjadi indikator adanya persoalan struktural pada rantai logistik dan pelaporan perdagangan lintas negara.

“Kemudian kita ekspor dengan China itu dan juga impor China dari Indonesia, datanya juga ada delta USD20-30 billion,” tambah Airlangga.

Sebagai respons, pemerintah memperketat pengawasan ekspor komoditas strategis melalui penunjukan DSI sebagai agregator ekspor nasional. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan transparansi pencatatan perdagangan, sekaligus mencegah praktik pelaporan nilai barang di bawah harga pasar riil atau under invoicing maupun under value.

Melalui mekanisme ini, komoditas sumber daya alam (SDA) seperti minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), batu bara, dan ferro nikel akan masuk dalam ekosistem ekspor baru mulai 1 Juni 2026. Eksportir tetap dapat menjalankan kontrak dagang yang sudah berlaku, tetapi wajib mencantumkan nama DSI sebagai co-exporter dalam sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Langkah tersebut diharapkan memperkuat akurasi data perdagangan sekaligus menjaga potensi penerimaan negara dari sektor ekspor, sebagaimana dilansir Sindonews, Senin, (25/05/2026). []

Penulis: Anggie Ariesta| Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *