Bantah Tuduhan, LMDH Gunggungan Kidul Klarifikasi Fakta Sebenarnya Ke Kejari Probolinggo
Pengurus LMDH Gunggungan Kidul, Kecamatan Pakuniran mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Probolinggo, Rabu (24/6/2026). (Foto : Rachmat Effendi)
PROBOLINGGO – Setelah sehari sebelumnya Ketua dan Sekretaris Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Gunggungan Kidul, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo masing-masing Marsupsan dan Ali Usman mendatangi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, kini giliran Suhdi selaku Bendahara LMDH menghadiri undangan untuk mengklarifikasi apa yang dilaporkan oknum masyarakat terkait dugaan korupsi pengelolaan hasil hutan milik Perhutani Probolinggo, Rabu (24/6/2026).
Usai memberikan klarifikasi ke penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo, Suhdi yang saat ini menjabat Kades Gunggungan Kidul menegaskan bahwa apa yang dilaporkan itu sama sekali tidak benar, tidak sesuai fakta di lapangan, bahkan yang melaporkan tersebut tidak mengetahui kondisi riil LMDH Gunggungan Kidul.
Menurut Suhdi, pelapor sampai saat ini tidak bisa membuktikan dimana sebenarnya ada perbuatan korupsi, sementara soal pengelolaan hasil hutan, LMDH Gunggungan Kidul selalu berkoordinasi dengan pihak Perhutani.
“Jika ada penebangan kayu selalu sepengetahun Perhutani, jika memang ada penyimpangan silahkan bawa bukti, kapan kayu yang dilaporkan itu ditanam, mana berita acaranya, mereka tidak bisa membuktikan, saya tidak terima dituduh mencuri kayu Perhutani,”ujar Suhdi, Rabu (24/6/2026) yang berniat akan melaporkan oknum yang memviralkan di medsos.
Pernyataan Suhdi juga diperkuat kesaksian Sarmin dan Halili, yang menyatakan setiap ada kegiatan penebangan kayu selalu diawasi oleh pihak Perhutani dan LMDH, selebihnya tidak pernah sekalipun tanpa berkoordinasi dengan mereka.
“Ada pihak Perhutani dan LMDH yang mengawasi setiap ada kegiatan penebangan kayu, sangat tertib termasuk masalah gaji kami memberikan penjelasan ke jaksa yang memberi upah adalah LMDH,”ungkap Sarmin yang juga warga Desa Gunggungan Kidul, ditemui wartawan Rabu (24/6/2026).
Lebih jauh Sarmin menjelaskan, ketika menghadap penyidik hanya diberi kertas kosong lalu disuruh menulis nama dan alamat, bukan di BAP.
“Tadi saya hanya disuruh menulis nama dan alamat di kertas kosong oleh penyidik bukan di BAP, yah saya tulis apa adanya memang begitulah faktanya,”jelasnya.
Sementara itu Ketua Laskar Jogo Probolinggo, Habib Mustofa mengatakan, dalam setiap proses hukum harus mengedepankan azas praduga tak bersalah.
“Saya berharap kepada aparat penegak hukum agar tidak memproses laporan yang prematur yang hanya bermodalkan fitnah dan pencemaran nama baik atau menjatuhkan martabat,”pinta pria yang juga politisi PKB ini.
Lebih jauh Habib Mustofa menegaskan, agar produktif dalam penegakan hukum dipersilahkan memproses hukum yang mempunyai unsur terpenuhi pidana atau perdata.
“Terlebih institusi aparat penegak hukum pastikan ada kerugian negara jangan sampai masyarakat nantinya apatis yang nantinya masyarakat pesimis seolah-olah ada yang mendesain, kami mensuport kejaksaan selama benar-benar menegakkan supremasi hukum, bukan karena sentimen pribadi yang menjatuhkan martabat seseorang,”pungkasnya. (rac)
