Sukses Tingkatkan PAD, Fraksi Gerindra DPRD Kota Probolinggo Apresisi Kinerja Pemkot

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Probolinggo, Ryadlus Solihin Firdaus.

PROBOLINGGO – DPRD Kota Probolinggo menyampaikan pandangan umum sebagai bentuk pengawasan terhadap realisasi program pembangunan, capaian pendapatan daerah, serta efektivitas penggunaan anggaran yang telah dijalankan pemerintah daerah sepanjang tahun 2025.

Hal tersebut tercermin dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025 digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Senin (29/06/2026).

Agenda Paripurna langsung dipimpin Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib dan Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo Santi Wilujeng Prastyani. Hadir pula Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Wakil Wali Kota Probolinggo Hj. Ina Dwi Lestari, Sekretaris Daerah Budiono Wirawan, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh anggota DPRD Kota Probolinggo.

Sementara itu Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Probolinggo, Ryadlus Solihin Firdaus, memberikan penilaian tersendiri, kaitannya masih terjadi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi.

“Pendapatan dari sektor retribusi mengalami penurunan sekitar 5,1 persen dibandingkan target yang telah ditetapkan, karena itu, kami ingin penjelasan dari OPD terkait pengelolaan dan pemungutan retribusi daerah,”tegas pria yang akrab dipanggil Gus Ryad ini.

Menurutnya, ada beberapa catatan yang kami kemukakan, yang utama adalah turunnya pendapatan asli daerah dari sektor retribusi sebesar kurang lebih 5,1 persen. Hal ini perlu mendapatkan penjelasan dari OPD terkait yang bertanggung jawab terhadap pemungutan retribusi tersebut.

Lebih jauh menurut Ketua Komisi II ini, pendapatan dari sektor retribusi mengalami penurunan sekitar 5,1 persen dibandingkan target yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, pihaknya meminta penjelasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pemungutan retribusi daerah.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *