ATR/BPN: Layanan Pertanahan Hasilkan Nilai Ekonomi Rp5.584 Triliun

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut layanan pertanahan memberikan dampak ekonomi yang jauh melampaui besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sepanjang periode 2020-2025, layanan tersebut menghasilkan nilai tambah ekonomi mencapai Rp5.584 triliun sekaligus mendorong penerimaan pajak dan pembiayaan nasional.

Data yang dipaparkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta, Rabu (01/07/2026), menunjukkan akumulasi PNBP sektor pertanahan selama enam tahun mencapai Rp15,9 triliun. Pada periode yang sama, layanan pertanahan turut menyumbang penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp69,2 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp131 triliun, serta nilai hak tanggungan sebesar Rp5.368 triliun.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan besarnya nilai ekonomi tersebut mencerminkan peran strategis layanan pertanahan dalam menggerakkan aktivitas usaha dan investasi.

“Hingga Juni 2026 telah diterbitkan 5.727.063 HT-El dengan total nilai mencapai Rp5.792 triliun, didukung oleh 4.540 mitra kreditur,” ungkapnya, sebagaimana diberitakan Koran Jakarta, Kamis (02/07/2026).

Menurut Dalu, implementasi Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) terus berkembang dan berkontribusi memperkuat ekosistem pembiayaan nasional. Sepanjang 2025, nilai transaksi HT-El tercatat mencapai Rp1.008,81 triliun, sedangkan hingga Juni 2026 telah terealisasi Rp409,78 triliun.

Selain mendukung pembiayaan, digitalisasi layanan pertanahan dinilai mempercepat proses administrasi, meningkatkan kepastian hukum atas jaminan kredit, serta memperkuat kepercayaan lembaga keuangan dan masyarakat terhadap layanan elektronik.

Kementerian ATR/BPN juga mencatat rata-rata PNBP sektor pertanahan dalam lima tahun terakhir mencapai Rp2,6 triliun per tahun dengan volume layanan sekitar 8,4 juta berkas. Pada semester pertama 2026, jumlah permohonan layanan mencapai 3.782.001 berkas atau meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 3.685.117 berkas. PNBP yang berhasil dihimpun selama Januari-Juni 2026 tercatat sebesar Rp1,423 triliun.

Kontribusi penerimaan tersebut berasal dari berbagai layanan pertanahan, antara lain pendaftaran surat keputusan perpanjangan dan pembaruan hak, peralihan hak karena jual beli, hak tanggungan, pengecekan sertifikat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pemecahan bidang tanah, pewarisan, hingga roya.

Dalu menjelaskan setiap Rp1 triliun PNBP yang diperoleh dari layanan pertanahan berkorelasi dengan sekitar Rp4,35 triliun penerimaan PPh dan Rp8,24 triliun BPHTB. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa reformasi layanan pertanahan tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga memperkuat iklim investasi, mempermudah kegiatan usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *