Rieke Usul Perpres Koperasi Merah Putih untuk Cegah Tumpang Tindih Regulasi

JAKARTA – Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rieke Diah Pitaloka mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Terpadu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Koperasi Merah Putih sebagai landasan hukum utama guna memperkuat tata kelola program, meningkatkan akuntabilitas, serta mencegah potensi persoalan regulasi dan pengawasan.

Usulan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan program KDKMP, mulai dari tumpang tindih kewenangan, fragmentasi regulasi, belum jelasnya status hukum sumber daya manusia (SDM), hingga belum terintegrasinya sistem data dan pengawasan nasional. Pernyataan itu disampaikan Rieke kepada wartawan pada Sabtu (04/07/2026).

“Menyikapi berbagai indikasi persoalan serius dalam tata kelola KDKMP, saya mendukung Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Terpadu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Koperasi Merah Putih sebagai umbrella regulation,” kata Rieke Diah Pitaloka, sebagaimana diberitakan Rmol News, Sabtu (04/07/2026).

Menurut Rieke, Perpres tersebut diperlukan sebagai umbrella regulation yang menjadi dasar tunggal penyelenggaraan program hingga Undang-Undang (UU) Perkoperasian yang saat ini masih dibahas DPR RI bersama pemerintah disahkan.

“Perpres tersebut menjadi landasan tunggal penyelenggaraan program secara profesional, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujar Rieke.

Ia menegaskan KDKMP merupakan instrumen strategis untuk menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Oleh karena itu, keberhasilan program tidak hanya diukur dari jumlah koperasi yang dibentuk ataupun pembangunan fisik, tetapi juga dari kualitas tata kelola yang mampu memberikan kepastian hukum, melindungi SDM, menjaga keuangan negara, serta mencegah praktik korupsi sejak tahap perencanaan hingga operasional.

Rieke mengungkapkan hasil kajian menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola program, seperti disharmoni kelembagaan, tumpang tindih kewenangan antarkementerian dan lembaga, belum jelasnya status hukum SDM, serta belum terbangunnya sistem data dan pengawasan yang terintegrasi secara nasional.

“Jika pemerintah serius menjadikan KDKMP sebagai instrumen pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, maka arsitektur regulasinya harus dibangun dalam satu regulasi yang utuh,” tegasnya.

Sebagai solusi, Rieke mengajukan tiga rekomendasi. Pertama, menerbitkan Perpres yang mengintegrasikan tata kelola kelembagaan, pengadaan dan pengelolaan SDM, pembangunan sarana dan prasarana, penugasan badan usaha milik negara (BUMN), pembiayaan, pengawasan, hingga operasional koperasi dalam satu sistem hukum nasional.

Kedua, menempatkan Kementerian Koperasi sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan program sekaligus pembina nasional koperasi dan Walidata Koperasi yang mengintegrasikan seluruh data melalui Satu Dashboard Koperasi Nasional sebagai dasar perencanaan, pengendalian, dan evaluasi.

Ketiga, memastikan kepastian status hukum SDM, perlindungan hak dan jaminan sosial, memperkuat sistem pengawasan berbasis risiko, serta meningkatkan akuntabilitas seluruh pemangku kepentingan agar KDKMP benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat yang profesional, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan sesuai amanat konstitusi. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *