Bank Kalsel Syariah Sesuaikan Nisbah Simpanan Mulai 1 Agustus 2026

BANJARMASIN – Bank Kalsel Syariah akan memberlakukan penyesuaian porsi bagi hasil atau nisbah pada seluruh produk simpanan berbasis akad Mudharabah mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah penyesuaian terhadap dinamika kondisi usaha sekaligus menjaga pengelolaan dana nasabah tetap sehat, optimal, dan sesuai prinsip syariah.

Pengumuman tersebut disampaikan Bank Kalsel Syariah melalui keterangan tertulis yang diterima di Banjarmasin, Minggu (12/07/2026). Penyesuaian nisbah akan berdampak pada besaran bagi hasil yang diterima nasabah untuk seluruh produk simpanan yang menggunakan akad Mudharabah.

Dalam kebijakan tersebut, Bank Kalsel Syariah memberikan kesempatan kepada nasabah untuk menentukan sikap sebelum aturan baru diberlakukan. Nasabah yang tidak menyetujui perubahan dapat menyampaikan instruksi kepada pihak bank sebelum 1 Agustus 2026.

Apabila hingga tanggal efektif kebijakan tidak terdapat instruksi dari nasabah, maka Bank Kalsel Syariah akan menganggap nasabah telah menyetujui pemberlakuan porsi bagi hasil yang baru.

Khusus bagi pemilik Deposito Mudharabah, bank menetapkan sejumlah ketentuan. Deposito yang jatuh tempo pada atau setelah 1 Agustus 2026 dapat diperpanjang dengan nisbah baru, dicairkan, atau dialihkan ke produk lain yang tersedia di Bank Kalsel.

Sementara itu, deposito yang menggunakan sistem Automatic Roll Over (ARO) atau perpanjangan otomatis akan langsung mengikuti ketentuan nisbah baru apabila proses perpanjangannya berlangsung setelah 1 Agustus 2026.

Bank Kalsel Syariah menegaskan kebijakan tersebut disusun dengan mengacu pada ketentuan perbankan syariah yang berlaku, termasuk Fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) serta regulasi perlindungan konsumen yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana diberitakan Antara, Minggu (12/07/2026).

Untuk memperoleh informasi lebih rinci mengenai besaran persentase nisbah terbaru, nasabah dapat menghubungi layanan Call Center, mendatangi kantor cabang Bank Kalsel Syariah terdekat, maupun memanfaatkan saluran komunikasi resmi yang disediakan bank.

Melalui penyesuaian tersebut, Bank Kalsel Syariah berharap pengelolaan dana masyarakat tetap berjalan secara berkelanjutan, transparan, serta mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan nasabah dan kinerja usaha bank sesuai prinsip syariah. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *