Kemenkop Siapkan Model Bisnis Baru untuk Koperasi Merah Putih di Kota Besar

JAKARTA – Kementerian Koperasi (Kemenkop) tengah menyusun model bisnis dan studi kelayakan (feasibility study) khusus untuk Koperasi Kelurahan Merah Putih di kawasan perkotaan. Langkah tersebut diambil karena pola usaha koperasi di kota besar dinilai memiliki karakteristik yang berbeda dengan koperasi di wilayah pedesaan, sehingga membutuhkan pendekatan pengelolaan yang lebih sesuai.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan pemerintah dalam waktu dekat akan menyiapkan prototipe pengembangan koperasi yang dirancang khusus bagi kelurahan di kota-kota besar. Menurutnya, model bisnis tersebut akan menjadi acuan dalam pengembangan Koperasi Kelurahan Merah Putih di wilayah perkotaan.

“Dalam waktu dekat kami membangun prototipe yang khusus untuk di kelurahan di kota-kota besar dengan model bisnis dan feasibility study yang berbeda,” kata Ferry dalam Rapat Kerja Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta, Rabu (15/07/2026), sebagaimana diwartakan Antara, Rabu (15/07/2026).

Ferry menjelaskan hingga kini pemerintah masih memfokuskan pembangunan fisik berupa gudang, gerai, serta sarana pendukung Koperasi Merah Putih di wilayah pedesaan. Kondisi tersebut membuat penyusunan model bisnis khusus bagi koperasi di kawasan perkotaan belum dilakukan.

Penjelasan itu disampaikan sebagai respons atas sorotan Anggota Komisi VI DPR RI mengenai kinerja Koperasi Kelurahan Merah Putih Melawai, Jakarta Selatan, yang dilaporkan hanya membukukan laba sekitar Rp78 ribu.

“Itu memang Koperasi Kelurahan Merah Putih di Melawai yang didirikan secara mandiri oleh pengurus. Dan memang kami belum masuk ke kelurahan, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta,” katanya.

Menurut Ferry, perbedaan karakteristik ekonomi antara kawasan perkotaan dan pedesaan menjadi alasan utama perlunya model bisnis tersendiri. Pola usaha, kebutuhan pasar, hingga potensi pengembangan koperasi di kota besar dinilai tidak dapat disamakan dengan koperasi yang beroperasi di wilayah desa.

“Karena itu tentu berkaitan dengan model bisnis dan feasibility study yang sangat bisa jadi berbeda sama sekali dengan model bisnis dan feasibility study yang ada di koperasi-koperasi yang berkarakter desa dan kelurahan yang tidak di kota besar,” ujarnya.

Kemenkop menargetkan penyusunan model bisnis tersebut segera rampung sehingga dapat dijadikan pedoman bagi pembentukan maupun pengembangan Koperasi Kelurahan Merah Putih di berbagai kota besar di Indonesia.

Sementara itu, berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (Simkopdes) per 15 Juli 2026, terdapat 38.050 usulan lahan untuk pembangunan koperasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35.860 usulan telah terverifikasi, sedangkan 2.190 lainnya masih dalam proses verifikasi.

Dari lahan yang telah lolos verifikasi, sebanyak 16.280 koperasi telah menyelesaikan pembangunan fisik, 19.108 koperasi masih berada dalam tahap pembangunan, dan 472 koperasi belum memulai pembangunan. Hingga pertengahan Juli 2026, sebanyak 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah diresmikan dan beroperasi di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) serta Provinsi Jawa Timur (Jatim). []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *