BTN Sebut KPR FLPP Tenor 40 Tahun Aman Berkat Dukungan Pemerintah

JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menilai skema Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) dengan tenor hingga 40 tahun tetap aman dijalankan perbankan karena sebagian besar sumber pendanaannya berasal dari pemerintah. Meski demikian, penerapan tenor panjang tersebut tetap harus memperhatikan aspek legalitas lahan yang menjadi dasar kepemilikan rumah.

Direktur BTN Hirwandi Gafar mengatakan dukungan pendanaan dari pemerintah melalui fasilitas pembiayaan perumahan membuat perbankan memiliki kapasitas untuk menyalurkan kredit berjangka panjang kepada masyarakat berpenghasilan rendah tanpa membebani likuiditas bank.

“Kalau FLPP, apakah bank kuat atau tidak, tentu dalam hal ini mampu. Karena sebagian besar sumber pendanaannya disediakan oleh pemerintah melalui fasilitas pembiayaan perumahan,” kata Hirwandi Gafar dalam Seminar Nasional Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta Komisariat Perbanas di Jakarta, Selasa (28/07/2026), sebagaimana diberitakan Antara pada Selasa (28/07/2026).

Menurut Hirwandi Gafar, keamanan skema pembiayaan tersebut bergantung pada konsistensi pemerintah dalam menempatkan dana sesuai dengan jangka waktu kredit yang diberikan kepada masyarakat.

“Seberapa panjang pun, sepanjang dananya ditempatkan di bank oleh pemerintah sepanjang jangka waktu itu, cukup aman,” ujarnya.

Di sisi lain, BTN mengingatkan bahwa implementasi tenor hingga 40 tahun tidak hanya mempertimbangkan aspek pendanaan, tetapi juga harus disesuaikan dengan masa berlaku dokumen hak atas tanah. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), misalnya, memiliki jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk rumah susun atau hunian vertikal, masa kepemilikan juga mengikuti status Hak Pengelolaan (HPL) maupun SHGB yang menjadi dasar lahan bangunan tersebut.

“Memang isunya adalah dari sisi jangka waktu sertifikat. Kalau SHGB, jangka waktunya maksimum 30 tahun, walaupun bisa diperpanjang 20 tahun,” tuturnya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut tidak menjadi kendala apabila rumah telah memiliki status Sertifikat Hak Milik (SHM), karena kepastian hak kepemilikannya berbeda dibandingkan SHGB.

Dari sisi konsumen, Hirwandi Gafar menjelaskan tenor yang lebih panjang akan memberikan cicilan bulanan yang lebih ringan. Namun, konsekuensinya adalah total bunga yang dibayarkan selama masa kredit akan menjadi lebih besar.

“Kalau dari masyarakat, dia membayar bunganya lebih banyak. Karena semakin panjang jangka waktu, maka bayar bunganya pun semakin banyak,” ucap dia.

Sebelumnya, Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah menyetujui penerapan tenor KPR FLPP hingga 40 tahun sebagai bagian dari upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap rumah subsidi. Dalam kebijakan tersebut, suku bunga rumah subsidi tetap dipertahankan sebesar 5 persen untuk rumah tapak dan 6 persen untuk rumah susun.

Pemerintah juga menargetkan penyaluran FLPP sebanyak 350.000 unit rumah sepanjang 2026 guna mendukung Program Tiga Juta Rumah. Hingga 23 Juli 2026, Badan Pengelola (BP) Tapera mencatat realisasi penyaluran FLPP telah mencapai 111.537 unit rumah dengan nilai pembiayaan sekitar Rp13,87 triliun. Sebanyak 71.250 unit atau 63,88 persen di antaranya disalurkan kepada pekerja swasta, sedangkan 19.254 unit atau 17,26 persen diberikan kepada pekerja wiraswasta. Capaian tersebut menunjukkan program FLPP masih didominasi oleh penerima manfaat dari kalangan pekerja swasta. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *