Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditarget Selesai Maksimal 10 Hari

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menerapkan standar baru pelayanan administrasi pertanahan dengan menetapkan batas waktu maksimal 10 hari untuk proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan secara bertahap pada 17 Agustus 2026 melalui program percontohan di 15 kantor pertanahan sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan kepastian waktu penyelesaian layanan menjadi fokus utama pembenahan karena selama ini proses balik nama sertifikat belum memiliki batas waktu yang pasti.

“Mulai tanggal 17 Agustus, untuk kado 17 Agustus kita akan tambah satu lagi transformasi pelayanan untuk peralihan hak (atas tanah),” kata Nusron, sebagaimana dilansir Detik, Senin (03/08/2026).

Menurut Nusron, mekanisme pelayanan akan dibagi ke dalam beberapa tahapan sehingga total penyelesaiannya tidak melebihi 10 hari kerja.

“Kita membuat kepastian nanti maksimal adalah 10 hari dengan perincian validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 3 hari, Akta Jual Beli (AJB) 2 hari, kemudian di internal kantor BPN pemeriksaan dokumen sebagainya 5 hari sehingga (total) 10 hari,” jelasnya.

Pada tahap awal, kebijakan tersebut hanya diterapkan di 15 kantor pertanahan sebagai proyek percontohan. Evaluasi akan dilakukan setelah tiga bulan sebelum cakupan layanan diperluas ke sekitar 50 kantor pertanahan lainnya.

“(Transformasi layanan) balik nama baru mulai 17 Agustus, itu pun percontohan di 15 kantor,” ucapnya.

Nusron menjelaskan transformasi pelayanan akan diperluas secara bertahap hingga seluruh kantor pertanahan di Indonesia menerapkannya dalam kurun waktu dua tahun. Proses tersebut memerlukan kesiapan sumber daya manusia, sistem kerja, serta perubahan budaya pelayanan agar target penyelesaian dapat dipenuhi secara konsisten.

Seiring penerapan standar pelayanan baru, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan mekanisme pengawasan terhadap kinerja pegawai. Seluruh aparatur diwajibkan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menyelesaikan layanan sesuai batas waktu yang ditentukan.

Pegawai yang berulang kali melanggar SOP akan dikenai sanksi bertingkat melalui surat peringatan hingga hukuman disiplin.

“Kalau udah kena SP3, terpaksa kena hukuman. Hukumannya dipindah dari kantor yang gede downgrade ke yang lebih rendah,” tuturnya.

“Kalau udah begitu masih melanggar lagi sampai SP 3 lagi, kemudian dikenai disiplin berat, yaitu dipecat,” tambahnya.

Selain mempercepat pelayanan, Kementerian ATR/BPN berencana mengumumkan daftar kantor pertanahan dengan kinerja terbaik serta memberikan penilaian terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris setiap bulan. Langkah tersebut diharapkan meningkatkan transparansi pelayanan sekaligus memudahkan masyarakat dalam memilih PPAT yang memiliki rekam jejak pelayanan yang baik. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *