Nusron: Percepatan Layanan Pertanahan Bisa Tutup Celah Mafia Tanah

JAKARTA – Percepatan layanan pertanahan dan integrasi data dinilai dapat mempersempit ruang gerak mafia tanah dengan menutup celah administratif yang selama ini berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu. Pemerintah menilai kepastian waktu layanan, keseragaman data, transparansi, dan digitalisasi menjadi bagian penting untuk mencegah praktik perantara ilegal dalam pengurusan pertanahan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, celah dalam pelayanan pertanahan dapat muncul ketika data pertanahan tidak selaras dengan data perpajakan atau ketika proses pengurusan berlangsung terlalu lama.

“Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia,” kata Nusron sebagaimana diberitakan Kumparan, Senin (10/08/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Nusron seusai menghadiri kegiatan Sinkronisasi Layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), layanan pertanahan, serta Integrasi Data Perpajakan dan Pertanahan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/08/2026).

Menurut Nusron, ketidaksesuaian data menjadi salah satu titik yang dapat dimanfaatkan mafia tanah. Perbedaan informasi antarsistem dapat menciptakan ketidakjelasan bagi masyarakat dan membuka peluang munculnya pihak yang menawarkan jasa untuk memperlancar proses administrasi.

“Mafia itu akan hidup kalau ada lubang-lubang loophole, wilayah abu-abu. Contohnya, perbedaan data antara NIP (Nomor Induk Bidang) dengan NOP dengan data di Bapenda. Berbeda dengan data pertanahan, di situ pasti ada mafia akan masuk,” jelas dia.

Dalam konteks tersebut, Nusron menekankan pentingnya penyamaan data antara administrasi pertanahan dan perpajakan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjadi salah satu unsur yang perlu terhubung dalam proses integrasi agar informasi mengenai objek dan transaksi pertanahan dapat lebih konsisten.

Selain persoalan data, lamanya waktu pelayanan juga dinilai berpotensi menciptakan ketergantungan masyarakat terhadap perantara. Ketidakpastian mengenai kapan dokumen atau permohonan selesai dapat dimanfaatkan untuk menekan pemohon agar menggunakan jasa pihak tertentu dengan imbalan tertentu.

“Kalau pelayanannya lama, diulur-ulur, pasti mafia akan masuk. Dengan cara apa? Menakut-nakuti kepada pemohon atau kepada rakyat. ‘Kamu kalau nggak ada saya, ini kalau nggak saya bantu, nggak mungkin jadi ini. Ini kamu harus kasih uang saya sekian.’ Itu kan kelakuannya biasanya begitu kan? Kelakuannya Bimantara Grup (Bisnis Makelar dan Perantara), itu biasanya begitu,” kata Nusron.

Karena itu, Kementerian ATR/BPN mendorong transformasi pelayanan dengan mengedepankan kepastian waktu, keterbukaan proses, integrasi data, dan pemanfaatan teknologi digital. Salah satu sasaran yang didorong ialah penyelesaian pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah dalam waktu maksimal 10 hari.

Nusron menilai strategi tersebut penting karena pemberantasan mafia tanah tidak cukup hanya mengandalkan penangkapan. Perbaikan mekanisme pelayanan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dinilai harus berjalan bersamaan agar celah penyalahgunaan dapat ditutup dari sisi sistem maupun pelaksana layanan.

“Karena yang namanya melawan mafia, yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap. Tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM. Itu yang paling efektif dalam hal melawan mafia. Digoda kayak apa pun, kalau SDM-nya tidak mau, insyaallah mafia itu tidak berkutik. Diotak-atik kayak apa pun kalau sistemnya kokoh, mafia itu tidak akan punya celah,” tutup Nusron.

Pembenahan tersebut diharapkan membuat masyarakat memperoleh layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan mudah dipantau. Dengan data yang terintegrasi serta prosedur yang memiliki kepastian waktu, ruang bagi praktik perantara yang memanfaatkan ketidakjelasan pelayanan diharapkan semakin sempit. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *