KPPU Minta Grab Waspadai Risiko Persaingan Usaha Digital

MEDAN – Penggunaan algoritma dalam penentuan harga serta potensi posisi dominan menjadi perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam penguatan kepatuhan bisnis digital. Hal itu disampaikan saat KPPU memberikan advokasi dan Pelatihan Program Kepatuhan Persaingan Usaha kepada manajemen Grab Indonesia Regional Sumatera Utara dan sekitarnya, Kamis (24/09/2026).

Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas menjelaskan, penerapan teknologi dalam ekosistem digital perlu tetap memperhatikan ketentuan persaingan usaha, terutama ketika algoritma digunakan dalam pengambilan keputusan terkait harga.

Dalam paparannya, Ridho menguraikan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang melarang penetapan harga. Dalam ekosistem digital, ketentuan tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan adanya perjanjian dengan pelaku usaha pesaing untuk menetapkan harga.

Kesamaan atau kemiripan harga yang ditemukan di pasar, menurut Ridho, tidak serta-merta dapat dipandang sebagai pelanggaran. Namun, kondisi tersebut perlu dicermati apabila terdapat perjanjian, kesepakatan, komunikasi, atau koordinasi dengan pesaing untuk menetapkan harga.

Karena itu, Ridho mendorong manajemen perusahaan memperkuat pemahaman internal mengenai aturan persaingan usaha. Komunikasi dengan pesaing juga perlu dijaga agar tidak mengarah pada pertukaran informasi sensitif mengenai harga maupun strategi bisnis.

Selain itu, mekanisme penetapan harga dan penggunaan algoritma dalam pengambilan keputusan bisnis perlu ditinjau untuk mengantisipasi risiko pelanggaran ketentuan persaingan usaha.

KPPU juga menyoroti isu posisi dominan dalam perkembangan bisnis platform digital. Ridho menjelaskan, model bisnis sektor ride-hailing kini berkembang menjadi ekosistem digital dengan berbagai layanan sehingga penilaian terhadap market power dan posisi pelaku usaha perlu dilihat berdasarkan pasar bersangkutan tertentu.

Pangsa pasar menjadi salah satu indikator dalam menilai posisi dominan. Namun, penilaiannya tetap perlu ditempatkan dalam kerangka Pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang penyalahgunaan posisi dominan.

Perhatian terhadap persaingan usaha tersebut berlangsung seiring semakin terintegrasinya layanan digital dengan aktivitas masyarakat. Perkembangan tersebut mencakup transportasi daring, perdagangan elektronik atau e-commerce, hingga pembayaran digital.

Komisioner KPPU Budi Joyo Santoso mengatakan perkembangan ekonomi digital memberikan peluang bagi perusahaan, mitra pengemudi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta masyarakat sebagai pengguna layanan. Pada saat yang sama, perkembangan tersebut membutuhkan penerapan prinsip persaingan usaha dalam model bisnis yang semakin berbasis platform.

Budi menjelaskan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 mengatur penyesuaian pembagian pendapatan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi. Dalam ekosistem UMKM, pengemudi ditempatkan sebagai pengusaha mikro sehingga perubahan tersebut turut mendorong industri transportasi daring menyesuaikan hubungan antara platform dan pengemudi serta model bisnis perusahaan.

KPPU juga menjalankan mandat untuk memastikan hubungan kemitraan antara pelaku usaha besar dan menengah dengan UMKM berlangsung secara adil, setara, dan saling menguntungkan. Peran tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga iklim persaingan usaha sekaligus memberikan kepastian hukum.

Di sisi lain, manajemen Grab Indonesia menyatakan telah menjalankan program kepatuhan persaingan usaha sejak 2021. Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan perusahaan secara berkala melakukan penyuluhan melalui sosialisasi dan workshop, baik secara daring maupun luring, kepada karyawan.

Grab memperoleh penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha pada 14 Desember 2023 dan menerima sertifikat penetapan tersebut pada 25 Maret 2026.

Kegiatan advokasi di Medan turut dihadiri Komisioner KPPU Budi Joyo Santoso, Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas beserta tim, serta sejumlah pejabat Grab Indonesia, yakni Chief of Public Affairs Tirza Munusamy, Director of West Indonesia Richard Aditya, dan Deputy Director Territory Strategy & Social Impact Clarina Andreny.

Melalui kegiatan tersebut, KPPU mendorong manajemen Grab Indonesia Regional Sumatera Utara dan sekitarnya untuk menjaga pertumbuhan bisnis dengan tetap memperhatikan penggunaan market power, kebijakan platform, mekanisme harga, serta pemanfaatan algoritma agar selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, sebagaimana diberitakan Gosumut, Jumat, (25/09/2026). []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *