30 Koperasi Merah Putih Yogyakarta Sudah Transaksi, 15 Masih Tertahan
YOGYAKARTA – Sebanyak 15 Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Yogyakarta masih belum menjalankan transaksi dengan konsumen karena pengelola belum menetapkan model bisnis yang akan dikembangkan. Pemerintah Kota Yogyakarta kini mengarahkan pendampingan untuk membantu koperasi tersebut menyusun business plan sesuai potensi masing-masing kelurahan.
Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto Raharjo mengatakan, dari total 45 Koperasi Kelurahan Merah Putih yang telah terbentuk dan beroperasi secara kelembagaan, baru 30 koperasi yang telah menjalankan aktivitas bisnis atau bertransaksi dengan konsumen.
“Dari total 45 Koperasi Merah Putih di Yogyakarta yang sudah beroperasional artinya yang bertransaksional itu ada sekitar 30 Koperasi Merah Putih,” kata Tri Karyadi Riyanto Raharjo di Yogyakarta, Selasa (25/08/2026), sebagaimana diberitakan Antara.
Capaian tersebut menunjukkan sekitar 70 persen koperasi di tingkat kelurahan telah memasuki tahap transaksi bisnis. Sementara itu, 15 koperasi lainnya masih berada pada tahap penyiapan kegiatan usaha meskipun struktur kepengurusan dan kelembagaannya telah terbentuk.
Menurut Tri, persoalan utama yang dihadapi koperasi yang belum bertransaksi bukan pada aspek kelembagaan, melainkan kesiapan pengelola dalam menentukan bidang usaha yang akan dijalankan.
“Kami menyadari, Koperasi Merah Putih itu kan mestinya diurusi pengurusnya, pengelolanya itu benar-benar yang profesional, yang kompeten, gitu kan. Ternyata yang 15 itu masih bingung saya mau punya bisnis apa, seperti itu,” katanya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota Yogyakarta karena keberadaan Koperasi Kelurahan Merah Putih diharapkan tidak sekadar memenuhi struktur organisasi, tetapi mampu menjalankan kegiatan ekonomi yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Tri menjelaskan, secara mandatory terdapat tujuh bentuk usaha yang perlu tersedia dalam operasional Koperasi Merah Putih. Di antaranya apotek, klinik, cold storage, gudang, serta usaha simpan pinjam untuk anggota.
Meski demikian, pemerintah daerah tidak ingin seluruh koperasi menerapkan pola usaha yang seragam. Kegiatan bisnis tetap diarahkan agar menyesuaikan potensi, kebutuhan, dan kearifan lokal di masing-masing kelurahan.
“Tapi kami konsisten bahwa tetap mendorong koperasi-koperasi itu mempunyai aktivitas bisnis sesuai dengan potensi kearifan lokal masing-masing,” katanya.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar koperasi memiliki kegiatan usaha yang realistis dan mampu berkembang secara berkelanjutan. Dengan mengenali keunggulan wilayah, pengelola dapat memilih usaha yang memiliki pasar sekaligus berkaitan dengan kebutuhan masyarakat sekitar.
Untuk mempercepat 15 koperasi yang masih tertahan, Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta akan memberikan pendampingan, termasuk membantu pengelola menentukan jenis usaha yang paling sesuai dengan karakteristik setiap kelurahan.
“Ini pendampingannya kami fokuskan ke sana, membuat semacam plan bisnisnya. Tapi juga kami juga mendorong setidaknya punya aktivitas bisnis yang sederhana, dan bisa kerja sama dengan mitra yang menyediakan produk kebutuhan masyarakat,” katanya.
Pendampingan tersebut diharapkan dapat mengubah koperasi yang saat ini baru terbentuk secara kelembagaan menjadi unit ekonomi yang benar-benar aktif. Selain membantu pengelola menemukan model bisnis, kerja sama dengan mitra penyedia kebutuhan masyarakat juga dapat menjadi pilihan untuk memulai aktivitas usaha tanpa harus langsung membangun bisnis berskala besar.
Dengan demikian, tantangan Koperasi Kelurahan Merah Putih di Yogyakarta ke depan bukan hanya memastikan seluruh koperasi memiliki kepengurusan, tetapi juga mendorong seluruhnya mampu menghasilkan transaksi dan memberikan manfaat ekonomi bagi warga di tingkat kelurahan. []
Redaksi01
