Merasa Dirugikan, Seorang Warga Sindetlami Buat Pengaduan Ke Polres Probolinggo
Pelapor W (46 tahun) didampingi Tim dari Laskar Jogo Probolinggo saat membuat Pengaduan di Polres Probolinggo, Rabu (26/8/2026). (Foto : Istimewa)
PROBOLINGGO – Seorang warga berinisial W (46 tahun) warga Desa Sindetlami, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo mendatangi Polres Probolinggo pada Rabu (26/8/2026).
Kedatangannya bermaksud membuat pengaduan sekaligus laporan terkait dugaan penipuan dan perlindungan data pribadi.
Sebagaimana rilis yang dikirim ke redaksi, pengaduan/laporan tersebut diterima langsung KA SPKT u.b Kanit 3 BAMIN Bripka Moch. Afriyanto pada Rabu 26 Agustus 2026 sekira pukul 11.00 Wib.
Menurut penjelasan W selaku pihak yang membuat pengaduan, kronologi peristiwa sekira tanggal 28 Mei 2024 Terlapor S telah mencairkan pinjaman sebesar Rp 12 juta dengan menggunakan KTP Pelapor tanpa sepengetahuan dan ijin Pelapor.
Namun alangkah terkejutnya Pelapor, setahun kemudian tiba-tiba didatangi oleh pihak BTPN Syariah tepatnya tanggal 25 Mei 2025 untuk datang menagih ke rumah Pelapor.
Guna memperkuat telah terjadi transaksi peminjaman, pihak bank BTPN syariah menjelaskan asal usul adanya tagihan
kepada Pelapor dengan menunjukkan bukti foto saat pencairan dimana dalam foto tersebut ada seorang wanita yang sedang memegang sejumlah uang dan kertas yang bertulisan tanggal pencairan nama pelapor dan jumlah pencairan dan terlapor duduk disebelahnya dan pihak bank BTPN syariah menunjukkan KTP Pelapor.
Data Pribadi/informasi privasi dijamin keamanannya oleh negera sehingga hanya orang yang bersangkutan atau yang diwakilkannya saja yang dapat memperoleh informasi yang berhubungan dengan identitas dan data kehidupan pribadi seseorang, seperti nama, alamat rumah atau toko, nomor telepon, tempat tanggal lahir dan lainnya.
Sementara itu W selaku Pelapor mengatakan, akibat dari perbuatan Terlapor, mengalami kerugian materiil dan immateriil dengan rincian Rp 12 juta uang pinjaman yang seharusnya menjadi milik Pelapor karena menggunakan data Pelapor dan Rp 1 Milyar kerugian immateriil.
“Akibat peristiwa ini nama keluarga termasuk suami masuk dalam catatan buruk BI Checking tidak bisa mengajukan pinjaman di bank padahal sebelumnya tidak ada masalah di Perbankan,” ujar W pada Rabu (26/8/2026).
Untuk menjamin Keadilan dan Kepastian hukum yang mutlak dan mengikat dalam perkara ini, maka Pelapor mohon untuk dapat ditindaklanjuti dalam waktu tidak terlalu.(*)
