ATR/BPN Targetkan 3 Juta Tanah MBR Bersertifikat hingga 2027
JAKARTA – Percepatan sertifikasi rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mulai diarahkan tidak hanya melalui penambahan target bidang tanah, tetapi juga pemangkasan waktu layanan pertanahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memangkas proses pengukuran tanah hingga penerbitan peta bidang menjadi maksimal 12 hari kerja untuk mendukung percepatan legalisasi rumah MBR.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan perubahan mekanisme pelayanan tersebut dilakukan di tengah besarnya jumlah bidang tanah MBR yang belum memiliki sertifikat. Pemerintah memperkirakan terdapat sekitar 11 juta bidang tanah MBR yang masih belum bersertifikat dan penyelesaiannya akan dilakukan secara bertahap hingga 2029.
“Total estimasi bidang tanah MBR yang belum bersertifikat kurang lebih ada 11 juta bidang tanah dan akan dilakukan penyelesaian secara bertahap,” ujar Dalu dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Jakarta, Rabu (26/08/2026), sebagaimana dilansir Kumparan, Rabu, (26/08/2026).
Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, pemerintah menetapkan target sertifikasi sebanyak 3 juta bidang tanah pada periode 2026-2027. Sebanyak 1 juta bidang ditargetkan selesai pada 2026, sedangkan 2 juta bidang lainnya ditargetkan rampung pada 2027.
“Tahun 2026 sampai dengan 2027 kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” kata Dalu.
“Mudah-mudahan semoga saja tahun 2026 ini kita bisa selesaikan 1 juta bidang. Kemudian di tahun 2027 kita akan selesaikan di angka 2 juta bidang,” lanjutnya.
Selain mengejar jumlah sertifikat, ATR/BPN mempercepat salah satu tahapan yang selama ini menjadi bagian dari proses penerbitan sertifikat, yakni pengukuran dan pemetaan bidang tanah. Melalui sistem pengukuran terjadwal, masyarakat yang mengajukan permohonan memperoleh kepastian waktu pelayanan.
“Setiap masyarakat yang mendaftarkan permohonan di kantor pertanahan akan memperoleh jadwal pelayanan pengukuran dengan masa tunggu paling lama 7 hari,” ujar Dalu.
Setelah pengukuran dilakukan, proses penyelesaian hingga peta bidang tanah ditargetkan berlangsung paling lama lima hari berikutnya. Dengan demikian, keseluruhan tahapan pengukuran sampai tersedianya peta bidang ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 12 hari kerja.
Dalu mengatakan penerapan pengukuran terjadwal telah diperluas ke sebagian besar kantor pertanahan. Dari total 483 kantor pertanahan yang berada di bawah ATR/BPN, sebanyak 455 kantor telah menerapkan mekanisme tersebut.
“Dari 483 kantor pertanahan yang ada di kementerian kami sudah melaksanakan pengukuran terjadwal ini sejumlah 455 kantor pertanahan,” ungkapnya.
Percepatan layanan pengukuran menjadi penting karena data teknis mengenai batas dan luas bidang tanah diperlukan sebelum proses sertifikasi dapat dituntaskan. Dengan waktu layanan yang lebih pasti, ATR/BPN berupaya mengurangi waktu tunggu masyarakat sekaligus meningkatkan kapasitas penyelesaian sertifikasi.
Di sisi lain, sasaran sertifikasi rumah MBR mencakup tiga klaster, yakni rumah dari program bantuan pemerintah, rumah yang memperoleh pembiayaan perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta klaster mandiri.
Penentuan penerima program mengacu pada kriteria yang ditetapkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Untuk pekerja sektor formal, status MBR dibuktikan melalui dokumen penghasilan, sedangkan masyarakat sektor informal ditentukan dengan mengacu pada basis data sosial ekonomi pemerintah.
Hasil integrasi data dengan Badan Pusat Statistik (BPS) juga telah mengidentifikasi 157.693 sertifikat hak atas tanah yang terkonfirmasi masuk kategori MBR. Integrasi tersebut menjadi instrumen untuk membantu pemerintah menentukan sasaran program secara lebih tepat.
Dengan kombinasi antara target sertifikasi bertahap dan percepatan layanan pengukuran, pemerintah berharap hambatan administratif dan teknis dalam legalisasi rumah MBR dapat ditekan. Langkah tersebut sekaligus diharapkan memperluas kepastian hukum atas kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. []
Redaksi01
