RAT 97 Persen, Tapi Banyak KDKMP Bali Belum Aktif Berbisnis
DENPASAR – Tingginya tingkat pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Bali belum sepenuhnya mencerminkan aktivitas usaha koperasi. Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 695 dari 716 KDKMP atau 97,07 persen telah menggelar RAT Tahun Buku (TB) 2025, namun sebagian besar masih berada pada tahap awal pengembangan kegiatan operasional dan bisnis.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali pun mengingatkan agar capaian RAT tidak langsung dijadikan ukuran bahwa seluruh KDKMP telah berjalan aktif secara ekonomi. Pelaksanaan RAT saat ini, pada banyak koperasi, masih berfokus pada pertanggungjawaban keuangan organisasi yang berasal dari iuran anggota serta penyusunan rencana program usaha untuk periode berikutnya.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Provinsi Bali, Tri Arya Dhyana Kubontubuh, mengatakan kondisi tersebut menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah dalam mendorong KDKMP agar berkembang dari sekadar struktur organisasi menjadi koperasi yang menjalankan kegiatan usaha secara optimal.
“Sebagian besar KDKMP di Provinsi Bali belum benar-benar aktif usaha bisnisnya. Maka RAT yang mereka lakukan baru sebatas pertanggungjawaban keuangan dari iuran anggota dan rencana program usaha ke depannya,” ujarnya, Selasa (01/09/2026), sebagaimana dilansir Balipost, Selasa, (01/09/2026).
Menurut Tri Arya, RAT tetap memiliki peran penting bagi keberlangsungan organisasi. Namun, tingginya jumlah koperasi yang telah melaksanakan agenda tahunan tersebut belum dapat digunakan sebagai indikator tunggal untuk menilai tingkat keaktifan usaha masing-masing KDKMP.
RAT, kata dia, lebih berfungsi sebagai instrumen untuk memastikan struktur organisasi koperasi yang telah dibentuk di desa dan kelurahan tetap berjalan. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah juga dapat memantau keberadaan serta perkembangan kelembagaan KDKMP meskipun sebagian di antaranya belum menjalankan aktivitas operasional secara maksimal.
“Khusus untuk KDKMP, pelaksanaan RAT belum bisa dipakai sebagai indikator keaktifan KDKMP-nya, tetapi lebih ke arah untuk memantau bahwa struktur KDKMP yang ada di desa dan kelurahan masih tetap keberadaannya, walau secara operasional belum optimal,” jelasnya.
Laporan pelaksanaan RAT juga menjadi bagian dari mekanisme pemantauan pemerintah pusat. Setiap KDKMP diwajibkan melaporkan pelaksanaan RAT melalui Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (SIMKOPDES) yang berada dalam pemantauan Kementerian Koperasi Republik Indonesia (RI).
Berdasarkan rekapitulasi Diskop UKM Bali hingga 31 Agustus 2026, terdapat empat daerah yang telah mencapai pelaksanaan RAT sebesar 100 persen. Kabupaten Jembrana mencatat seluruh 51 KDKMP telah melaksanakan RAT, disusul Kabupaten Tabanan dengan 133 koperasi, Kabupaten Bangli sebanyak 72 koperasi, serta Kota Denpasar dengan 43 koperasi.
Kabupaten Buleleng juga mencatat capaian tinggi dengan 146 dari 148 KDKMP atau 98,65 persen telah melaksanakan RAT. Kabupaten Badung merealisasikan RAT pada 61 dari 62 KDKMP atau 98,39 persen.
Sementara itu, Kabupaten Gianyar mencatat 66 dari 70 KDKMP atau 94,29 persen telah melaksanakan RAT. Kabupaten Karangasem membukukan capaian 73 dari 78 koperasi atau 93,59 persen. Adapun Kabupaten Klungkung menjadi daerah dengan persentase pelaksanaan RAT terendah, yakni 50 dari 59 KDKMP atau 84,75 persen.
Secara keseluruhan, masih terdapat 21 KDKMP di Bali yang belum melaksanakan RAT hingga akhir Agustus 2026. Pendampingan pemerintah daerah diharapkan tidak hanya mendorong seluruh koperasi memenuhi kewajiban organisasinya, tetapi juga mempercepat kesiapan operasional agar KDKMP mampu menjalankan usaha dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih nyata bagi masyarakat. []
Redaksi01
