Komisi II DPR Soroti BUMD, Bali Ungkap Strategi Dongkrak Aset

DENPASAR – Pengelolaan aset daerah di Bali menjadi sorotan dalam kunjungan kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rabu (02/09/2026). Di tengah evaluasi terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara nasional, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menegaskan bahwa optimalisasi aset dapat menjadi sumber pendapatan sekaligus memperkuat permodalan badan usaha milik daerah.

Salah satu contoh yang dipaparkan Gubernur Bali Wayan Koster ialah perubahan skema pengelolaan lahan seluas 39,8 hektare di kawasan Nusa Dua. Aset tersebut sebelumnya hanya memberikan pendapatan sewa sekitar Rp7 miliar per tahun dan sempat memiliki tunggakan pembayaran hingga 2020.

Setelah dilakukan evaluasi dan penilaian kembali atau appraisal, Pemprov Bali menghentikan kontrak lama dan mencari mitra baru. Langkah tersebut menghasilkan kesepakatan sewa baru dengan nilai Rp57 miliar per tahun serta pembayaran di muka yang mencapai Rp850 miliar.

Dana yang diperoleh dari pengelolaan aset tersebut kemudian tidak hanya ditempatkan sebagai penerimaan daerah. Sebagian dana tahap awal dialihkan untuk memperkuat permodalan PT Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali).

“Dari pembayaran tahap pertama sebesar Rp425 miliar di akhir 2025, sebanyak Rp300 miliar langsung kami alokasikan untuk menambah penyertaan modal di PT BPD Bali. Hasilnya, dividen yang kami terima dari BPD Bali pada 2025 mencapai Rp250 miliar atau return sebesar 29,7 persen. BPD Bali ini terbaik di Indonesia dari sisi rasio laba terhadap aset,” ujar Koster membalas keraguan DPR.

Menurut Koster, pengelolaan aset daerah semestinya tidak berhenti pada pencatatan kepemilikan dalam administrasi pemerintah. Aset harus mampu menghasilkan manfaat ekonomi dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah maupun pelayanan kepada masyarakat.

Pandangan tersebut muncul bersamaan dengan evaluasi Komisi II DPR RI terhadap kondisi BUMD di Indonesia. Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengungkapkan data Kementerian Dalam Negeri per 1 Juni 2026 yang menunjukkan masih terdapat persoalan serius dalam pengelolaan BUMD.

Dari 1.092 BUMD di Indonesia, sebanyak 300 unit atau 27,5 persen tercatat mengalami kerugian. Selain itu, 342 BUMD belum mempunyai Satuan Pengawasan Intern (SPI), sedangkan rata-rata laba bersih nasional baru mencapai 1,9 persen dari total aset.

“Aset daerah bukan sekadar angka dalam neraca, tetapi kekayaan publik yang harus dijaga dan memberikan nilai tambah. Kami tidak ingin BUMD terus disuntik penyertaan modal tanpa ada pembenahan tata kelola, efisiensi, dan imbal hasil yang sepadan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Agun Gunandjar di hadapan jajaran Pemprov Bali.

Koster menyampaikan bahwa Bali telah melakukan pembenahan terhadap sejumlah aset yang sebelumnya dinilai kurang memberikan hasil optimal. Selain lahan Nusa Dua, Pemprov Bali juga mencatat kemajuan dalam penyelesaian administrasi aset tanah yang mencapai 5.436 bidang dengan luas lebih dari 3.100 hektare.

Untuk menjaga aset tersebut dari potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak lain, Pemprov Bali menyiapkan peta jalan atau roadmap inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) secara berkala untuk periode 2026 hingga 2029. Inventarisasi itu diarahkan agar pemerintah memiliki data yang lebih tertib sekaligus mampu menentukan pemanfaatan aset secara tepat.

Upaya optimalisasi juga terlihat dari pengelolaan BUMD lainnya. Koster menyebut PT Jamkrida Bali Mandara berperan dalam penjaminan kredit bagi ratusan ribu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Namun, ia mengakui tidak seluruh aset dan BUMD telah memberikan hasil yang maksimal.

Salah satu persoalan yang masih membutuhkan penanganan ialah sengketa lahan seluas 240 hektare di Desa Sumberklampok/Klutuk, Buleleng. Perkara tersebut saat ini mendapat asistensi dari Kejaksaan Tinggi Bali.

Di sisi lain, PT Jasa Marga Tol Bali Mandara juga disebut masih menghadapi tantangan kinerja karena karakteristik ruas jalan tol yang relatif pendek. Kondisi itu menjadi salah satu faktor yang membuat kontribusi badan usaha tersebut belum optimal.

Pemprov Bali kemudian menyiapkan pendekatan berbeda untuk aset berukuran kecil yang sulit dikembangkan secara produktif oleh pemerintah provinsi. Salah satu caranya melalui pelepasan hak guna kepada Desa Adat atau Pemerintah Kabupaten/Kota agar aset tersebut dapat dimanfaatkan lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.

“Tanah ukuran 4 are kalau di provinsi dibiarkan akan jadi idle dan ditumbuhi rumput. Tapi kalau diserahkan ke Desa Adat, nilainya menjadi sangat tinggi dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” pungkas Koster.

Pemaparan tersebut menunjukkan bahwa persoalan aset daerah tidak hanya berkaitan dengan jumlah dan status kepemilikan, tetapi juga bagaimana aset tersebut menghasilkan manfaat. Pemprov Bali kini diarahkan untuk memastikan aset yang telah terinventarisasi dapat dikelola secara produktif, sementara BUMD dituntut meningkatkan tata kelola dan memberikan imbal hasil yang sepadan. Informasi mengenai pembahasan tersebut sebagaimana diberitakan Majalahfakta, Rabu, (02/09/2026). []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *