Calon Advokat Dibekali Hukum Persaingan Usaha oleh KPPU
SURABAYA – Pemahaman hukum persaingan usaha dinilai menjadi salah satu bekal penting bagi calon advokat karena profesi hukum tidak hanya dituntut menguasai aturan substantif, tetapi juga memahami prosedur penanganan perkara di lembaga pengawas persaingan usaha.
Perspektif tersebut diberikan Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya kepada 39 peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (UNESA) bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Kamis (10/09/2026).
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid itu diikuti 35 peserta secara luring di Fakultas Hukum UNESA dan empat peserta secara daring. Pembekalan menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala KPPU Surabaya Dyah Paramita sebagai pemateri dan dimoderatori Steven Mandraguna, anggota pengurus Bidang Pendidikan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Surabaya.
Materi yang diberikan tidak hanya membahas ketentuan persaingan usaha, tetapi juga menguraikan alur penanganan perkara di KPPU. Peserta diperkenalkan dengan peran dan kewenangan KPPU serta tahapan penegakan hukum, mulai dari penanganan awal perkara, proses pemeriksaan, hingga pengambilan putusan.
Penguasaan aspek prosedural tersebut menjadi penting bagi advokat karena pendampingan terhadap pelaku usaha maupun pihak lain yang berkepentingan membutuhkan pemahaman menyeluruh mengenai ketentuan hukum dan mekanisme penyelesaian perkara.
Pembekalan berlangsung melalui pemaparan materi dan diskusi sehingga peserta dapat mendalami penerapan hukum persaingan usaha dalam praktik. Format kegiatan juga memungkinkan peserta yang mengikuti secara daring memperoleh materi dan berinteraksi dalam sesi pembahasan.
Keterlibatan KPPU Kanwil IV dalam program PKPA menjadi bagian dari upaya memperluas literasi hukum persaingan usaha di kalangan calon praktisi hukum. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat membantu advokat memberikan nasihat dan pendampingan hukum yang lebih tepat, sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan persaingan.
Kegiatan tersebut sebagaimana diberitakan Metrotimes, Jumat, (11/09/2026). Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai kewenangan KPPU dan prosedur penanganan perkara, peserta diharapkan mampu menjalankan profesinya secara lebih siap ketika menghadapi persoalan hukum persaingan usaha serta turut mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, adil, dan kompetitif. []
Redaksi01
