RP3KP Kalsel Diperbarui, Arah Pembangunan Perumahan Disiapkan hingga 20 Tahun

BANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) memperbarui dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) agar arah pembangunan perumahan lebih sesuai dengan kondisi terkini dan kebutuhan masyarakat hingga 20 tahun mendatang.

Pembaruan tersebut dilakukan melalui review dokumen teknis RP3KP yang disusun konsultan selama sekitar enam bulan. Proses kajian dimulai pada akhir Maret atau awal April 2026 dan dituntaskan pada September 2026 dengan penyampaian laporan akhir hasil kajian di Banjarbaru, Kamis (17/09/2026).

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kalsel Rahmiyanti Janoezir Pamuntjak mengatakan, peninjauan diperlukan karena dokumen teknis RP3KP sebelumnya disusun pada 2018–2020, sedangkan Peraturan Daerah (Perda) tentang RP3KP baru ditetapkan pada 2022.

Perubahan dinamika pembangunan daerah dan nasional setelah dokumen teknis tersebut disusun menjadi salah satu pertimbangan pemerintah melakukan review.

“Karena adanya perubahan-perubahan dinamika perencanaan pembangunan daerah dan pembangunan nasional, kita perlu mereview kembali dokumen tersebut,” ujar Rahmiyanti, sebagaimana diberitakan Sumber Berita, Kamis (17/09/2026).

Menurut dia, review tidak hanya ditujukan untuk memperbarui isi dokumen, tetapi juga memastikan RP3KP yang telah ditetapkan melalui Perda dapat diterapkan dalam pelaksanaan pembangunan sesuai kondisi saat ini.

“Tujuannya agar dokumen RP3KP yang sudah diperdakan tahun 2022 bisa lebih implementatif, bisa diaplikasikan dan diimplementasikan dalam kondisi saat ini,” jelasnya.

Rahmiyanti menjelaskan, RP3KP memiliki ruang lingkup yang lebih khusus dibandingkan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Jika RPJPD dan RPJMD mencakup arah pembangunan daerah secara umum, RP3KP secara spesifik menjadi pedoman dalam mengarahkan pembangunan sektor perumahan dan kawasan permukiman.

“RP3KP ini memang hanya berbicara tentang perumahan dan kawasan permukiman. Tetapi tetap harus seiring dan sejalan dengan tujuan RPJPD dan RPJMD,” katanya.

Dalam proses pembaruan tersebut, pemerintah memetakan kondisi perumahan dan kawasan permukiman di Kalsel, termasuk berbagai persoalan yang masih dihadapi serta strategi penanganannya.

“Lebih bicara tentang mau dibawa ke mana perumahan dan kawasan permukiman di Kalimantan Selatan, apa saja isu-isu di bidang perumahan dan kawasan permukiman, kemudian bagaimana strategi kita untuk mengatasi isu-isu tersebut,” terang Rahmiyanti.

Ia mengatakan RP3KP merupakan dokumen perencanaan jangka panjang dengan proyeksi pembangunan selama 20 tahun. Karena itu, dokumen tersebut akan ditinjau setiap lima tahun untuk menyesuaikan arah pembangunan dengan perkembangan RPJMD dan kondisi daerah.

Rahmiyanti berharap hasil review menghasilkan dokumen yang tidak hanya merepresentasikan kondisi Kalsel saat ini, tetapi juga mampu mengantisipasi kebutuhan pembangunan dalam jangka panjang.

“Harapan saya dokumen ini benar-benar dibuat sesuai dengan kondisi saat ini dan proyeksi kondisi 20 tahun ke depan. Mudah-mudahan dengan adanya dokumen ini, pembangunan di bidang perumahan dan kawasan permukiman di Kalimantan Selatan lebih fokus, lebih terarah sesuai dengan apa yang diperlukan oleh masyarakat,” ujarnya.

Pembaruan RP3KP juga diharapkan menjadi acuan bersama bagi pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan sehingga pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dapat dilakukan secara lebih terintegrasi. Dengan demikian, dokumen tersebut tidak berhenti sebagai rencana, tetapi dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembangunan yang menyesuaikan kebutuhan daerah dan masyarakat. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *