Ada Konspirasi Proyek Embung Serantangan Kota Singkawang
SINGKAWANG, Korupsi atau rasuah bahasa latinnya corruption dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutar-balikkan, menyonggok adalah tindakan pejabat publik baik politisi maupun pegawai negeri serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu secara tidak wajar dan tidak legal
Menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Dari sudut pandangan hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur diantaranya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, mrugikan keuangan negara atau perekonomian negara, memperkaya diri sendiri atau korporasi, memberi atau menerima (penyuapan), penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, ikut serta dalam pengadaan ( bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah rentan korupsi dalam praktiknya, beratnya korupsi berbeda –beda mulai dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan sampai dengan korupsi berat yang diresmikan dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi yang arti harafiahnya pemerintah oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Tindak pidana korupsi yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No 20 tahun 2001, untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur diiantaranya: Pemborong, ahli bangunan,atau penjual bahan bangunan, melakukan perbuatan curang pada waktu membuat bangunan atau menyerahkan bahan bangunan, selain itu, yang dapat membahayakan keamanan barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang di Pidana Penjara paling singkat 2 (Dua) tahun dan paling lama 7 (Tujuh) Tahun dan atau denda pidana paling sedikit Rp.100 juta dan paling banyak Rp 350 juta.
Mengacu pada hasil Investigasi Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (tindak) beberapa waktu lalu di lokasi Proyek Embung Serantangan yang berada di kota Singkawang, Yayat Darmawi,MH selaku Ketua Lembaga Tindak Kalimantan Barat kepada media ini mengatakan, memang pada beberapa hari yang lalu kita mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa ada kegiatan Proyek Pekerjaan Embung Serantangan di kota Singkawang Kalimantan Barat yang diduga terjadi kecurangan didalam Pelaksanaan Proyek tersebut,dengan adanya laporan tersebut, kami dari Lembaga TINDAK langsung terjun ke lapangan untuk mengcross-chek.
“hasil Investigasi tindak yang terdiri dari Faisal,SH, Ibrahim yang turun ke lokasi dimana Proyek Embung Serantangan Kota Singkawang itu dibuat, Anggaran proyek Embung Serantangan itu diketahui senilai kurang lebih Rp.29 Miliar sumber dana dari APBN tahun Anggaran 2016 untuk tahap 1 (satu) dan akan mengucur kembali dana lanjutan pada APBN tahun Anggaran 2017 tahap II senilai kurang lebih Rp.23 Miliar yang dikerjakan oleh PT.Wirata Daya Muktitama beralamat di Jln. Gajah mada 16/No.10 pontianak yang dimenangkannya di posisi 6 (Enam),”kata Yayat.
Lebih lanjut dikatakannya, terkait temuan dilapangan tersebut, kita sudah meminta penjelasan dari saudara Faisal dan saudara Faisal sendiri menerangkan bahwa “ Pengawas Proyek Embung Serantangan mengatakan terindikasi telah terjadi kecurangan secara kualitas mulai dari pengerjaan proyek tersebut”
Menindak lanjuti persoalan tersebut lanjut Yayat, Lembaga kita juga sudah pernah menyurati Kantor Balai Wilayah Sungai Kalimantan I secara Formal untuk meminta konfirmasi terkait adanya kerancuan dalam Pelaksanaan proyek pekerjaan Embung yang ditujukan kepada Saudara Ir.Topan Selaku (PPK) Penanggung Jawab Formal secara Institusi pada kegiatan Embung tersebut.
Terkait permintaan konfirmasi lebih lanjut tentang kelayakan kegiatan Pelaksanaan Proyek Embung Serantangan di kota Singkawang yang di jawab oleh Saudara Ir.Topan Via Phone (SMS) yang didalam pesan singkatnya tersebut diuraikan bahwa:
- Masalah fungsi dan kelayakan sudah ada surat lengkap dari Walikota Singkawang dan design lengkap ke depan mau dijadikan sumber Air Baku kota
- Semua dasar sudah mengikuti Permen PU se-Indonesia sama untuk buat HPSnya.
- Disuruh untuk konfirmasi ke walikota Singkawang
- Semua SPEK dalam Kontrak sudah kita penuhi baik kuantitas maupun kualitas beserta seluruh test Lab dari UNTAN yang sesuai dengan syarat yang berlaku.
Selain itu lanjut Yayat, permasalahan tahap pengajuan atau usulan ke Balai Wilayah Sungai Kalimantan I pada awal Tahun 2014 oleh pihak PU kota Singkawang namun ditolak karena tidak layak oleh pihak Balai yang saat itu di Handle oleh Pak Kasim dengan alasan Pertama Embung yang diusulkan bekas kolam Peti dan tidak ada sumber airnya serta debit air tidak mencukupi standart. Namun pada tahun 2016 setelah Pak Kasim di gantikan oleh Ir.Topan, usulan tersebut diterima dan terealisasi dengan alasan telah di ACC oleh hasil penelitian UNTAN dengan kategori layak,”bebernya.
Dan Anehnya lagi ucap Yayat, Lembaga TINDAK juga mengkonfirmasi pihak Dinas PU Kota Singkawang yang ternyata Kabidnya merupakan anak dari Walikota Singkawang itu sendiri, dan di dapati berkas Studi kelayakan bukan oleh UNTAN melainkan dari internal PU Bidang SDA itu sendiri, inikan sangat Aneh?? Ucap Yayat.
Kita menduga, “Proses dari perencanaan awal hingga pelaksanaan proyek Embung Serantangan diduga telah diatur oleh oknum-oknum dari Pemkot Singkawang berkolaborasi dengan oknum-oknum pihak Balai Wilayah Sungai Kalimantan I,”Pungkas Yayat.(Rac)