Jadwal Damri Tana Tidung-Tanjung Selor 23 September 2026
TANA TIDUNG – Masyarakat yang hendak bepergian dari Tana Tidung menuju Tanjung Selor pada Rabu, 23 September 2026, dapat memanfaatkan layanan bus Perusahaan Umum (Perum) Damri dengan tarif mulai Rp50 ribu hingga Rp85 ribu, tergantung titik keberangkatan dan tujuan.
Bus Damri melayani perjalanan dari wilayah Tana Tidung menuju Tanjung Selor serta sejumlah titik di sepanjang rute, termasuk Panca Agung, Pimping, dan Sekatak Buji. Keberangkatan dari terminal di Jalan Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, dijadwalkan pada pukul 09.30 WITA.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tana Tidung Arief Prasetiawan mengatakan, besaran tarif tidak seragam karena disesuaikan dengan jarak perjalanan dan lokasi penumpang naik maupun turun.
“Untuk penumpang yang turun di desa-desa sebelum Tanjung Selor itu ada tarifnya sendiri, tentu tidak sama karena tergantung jaraknya,” ujar Arief, sebagaimana diberitakan TribunKaltara, Rabu, (23/09/2026).
Adapun tarif perjalanan yang tersedia pada layanan Damri tersebut meliputi Tideng Pale-Tanjung Selor sebesar Rp85 ribu, Sesayap-Tanjung Selor Rp85 ribu, Tideng Pale-Panca Agung/Pimping Rp80 ribu, Sekatak Buji-Tanjung Selor Rp85 ribu, Panca Agung-Tanjung Selor Rp60 ribu, serta Tideng Pale-Sekatak Buji Rp50 ribu.
Dengan variasi tarif tersebut, penumpang dapat menyesuaikan perjalanan berdasarkan titik keberangkatan dan tujuan tanpa harus menggunakan tarif penuh hingga Tanjung Selor.
Layanan Damri rute Tana Tidung-Tanjung Selor beroperasi setiap hari pada pagi hari. Untuk perjalanan Rabu, 23 September 2026, keberangkatan ditetapkan pukul 09.30 WITA.
Perjalanan dari Kecamatan Sesayap menuju Tanjung Selor diperkirakan membutuhkan waktu sekitar empat jam. Karena itu, masyarakat disarankan datang lebih awal ke titik keberangkatan untuk memastikan ketersediaan tempat duduk sekaligus menghindari keterlambatan.
Lokasi keberangkatan berada di Jalan Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Tana Tidung, tepat di depan kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR PKP). []
Redaksi01
