Lahan Komdigi 45 Hektare di Depok Dibidik untuk Rumah Susun Subsidi
JAKARTA – Lahan milik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) seluas sekitar 45 hektare di Kota Depok menjadi salah satu fokus pembahasan pemerintah untuk mendukung penyediaan rumah susun subsidi. Pemanfaatan aset tersebut masih menunggu penyelesaian status penggunaan serta pendataan masyarakat yang menempati sebagian kawasan.
Rencana itu dibahas dalam rapat lintas kementerian dan lembaga yang digelar Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, Selasa (22/09/2026).
Rapat tersebut melibatkan Kementerian Dalam Negeri, BPKP, Badan Pusat Statistik (BPS), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), jajaran Komdigi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Salah satu skema yang dibahas ialah pengalihan status penggunaan aset dari Komdigi kepada Kementerian PKP. Dengan skema tersebut, lahan tetap tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), tetapi dapat dikelola untuk mendukung pembangunan hunian.
Namun, proses pemanfaatan lahan belum dapat dilakukan begitu saja. Pemerintah masih perlu menyelesaikan sejumlah persoalan, termasuk status penggunaan aset dan dampak sosial terhadap masyarakat yang saat ini menempati sebagian kawasan.
Maruarar meminta setiap tahapan dilaksanakan berdasarkan dasar hukum serta pembagian kewenangan yang jelas. Hal itu mencakup pendataan dan verifikasi masyarakat, penilaian santunan, penentuan sumber pendanaan, hingga penanganan dampak sosial.
Pemprov Jawa Barat dan Pemkot Depok menyatakan kesiapan mendukung penyelesaian persoalan tersebut. Pemprov Jawa Barat juga menyiapkan tim terpadu untuk melakukan pendataan dan verifikasi masyarakat sekaligus menyusun rekomendasi penanganan bagi warga yang terdampak.
Di sisi lain, rapat tersebut turut membahas pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) di sektor perumahan. Kementerian PKP memaparkan perkembangan penyiapan kelembagaan dan dokumen yang dibutuhkan untuk membentuk BLU.
BLU diharapkan memperkuat pengelolaan kawasan dan aset perumahan sekaligus memberikan ruang bagi kerja sama dalam penyediaan hunian. BPKP menyatakan siap memberikan pendampingan agar kelembagaan tersebut memiliki tata kelola, fungsi, dan target kinerja yang terukur.
Pemerintah juga membahas percepatan pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatera. Kementerian PKP melaporkan perkembangan pengadaan dan pekerjaan yang sedang berjalan, termasuk kesiapan penyedia, penyelesaian paket pekerjaan, serta pengawasan kontrak di lapangan.
Maruarar menekankan percepatan pembangunan hunian tetap tetap harus disertai perhatian terhadap kualitas rumah yang diterima masyarakat. Pemerintah juga menyiapkan langkah antisipasi terhadap pekerjaan yang berpotensi melewati tahun anggaran agar penyelesaiannya tetap sesuai ketentuan.
Rangkaian pembahasan tersebut menjadi bagian dari koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mengurai hambatan program perumahan, mulai dari pembentukan kelembagaan, pemanfaatan aset negara, pengadaan dan penganggaran, hingga pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak bencana, sebagaimana diberitakan Voice Indonesia, Selasa, (22/09/2026). []
Redaksi01
