Merasa Dirugikan, Warga Sentul Buat Pengaduan Ke Polres Probolinggo
S. Husin, S.H (paling belakang) selaku Penasehat Hukum Pelapor F saat keluar dari ruang SPKT Polres Probolinggo, didampingi Habib Mustofa (paling depan) Ketua Laskar Jogo Probolinggo, Rabu (23/9/2026).
PROBOLINGGO – Seorang warga berinisial F (27), warga Desa Sentul, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo resmi membuat laporan ke SPKT Polres Probolinggo atas dugaan tindak pidana penggelapan pada Rabu (23/9/2026).
Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian dengan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) bernomor STTLPM/144.SATRESKRIM/IX/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO, didampingi Penasihat Hukumnya, S. Husin, S.H., serta Ketua Laskar Jogo Probolinggo, Habib Mustofa, beserta jajaran anggotanya.
Kronologi Dugaan Penahanan Kendaraan
Penasihat Hukum pelapor, S. Husin, S.H., menjelaskan bahwa dugaan penggelapan ini berawal saat suami pelapor berinisial MF, sedang menjalani proses audit internal di tempat kerjanya pada 18 Juli lalu.
Kala itu, usai mendatangi Polsek bersama terlapor untuk penyelesaian urusan internal kantor, MF hendak mengambil kendaraan operasional pribadi miliknya untuk pulang. Kendaraan tersebut berupa satu unit sepeda motor Merk Honda Beat tahun 2019 warna putih dengan nomor polisi N-4355-NE.
Namun niat tersebut diduga dihalangi oleh terlapor, bahkan diduga menahan kendaraan tersebut secara sepihak tanpa memberikan alasan jelas yang mendasarinya.
“Sepeda motor milik prinsipal kami ditahan dengan alasan yang tidak jelas usai kepulangan dari Polsek. Hingga saat ini, keberadaan armada tersebut tidak diketahui,” ujar S. Husin saat dikonfirmasi usai penyerahan laporan di SPKT Polres Probolinggo, Rabu (23/9/2026).
Kerugian Capai Rp13 Juta, Terlapor Terancam Pasal Penggelapan
Akibat tindakan penahanan sepihak yang tak kunjung menemui kejelasan tersebut, pihak korban menaksir kerugian materiil mencapai Rp13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah).
Lebih lanjut, kuasa hukum menyatakan bahwa terlapor disangkakan melanggar ketentuan pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP.
Pihak pelapor dan penasihat hukum berharap aparat penegak hukum Polres Probolinggo dapat segera memproses laporan tersebut secara transparan dan berkeadilan.(rac)
