DPRD Kukar Tegaskan Pengawasan Lingkungan Tak Sebatas Urusan Perizinan
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, di Museum Mulawarman, Tenggarong, Minggu (27/09/2026).
DPRD Kukar menegaskan pembagian kewenangan perizinan antara pemerintah pusat dan daerah tidak boleh menimbulkan celah pengawasan terhadap dampak aktivitas perusahaan bagi masyarakat, tata ruang, dan lingkungan.
ADVERTORIALÂ – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di daerah tidak boleh berhenti hanya karena sebagian kewenangan perizinan berada di pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dinilai tetap memiliki peran dalam memastikan kegiatan usaha tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat maupun lingkungan sesuai kewenangannya.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan pembagian kewenangan perizinan antara pemerintah pusat dan daerah tidak seharusnya menciptakan celah pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di Kukar.
Menurut dia, sejumlah perizinan perusahaan, termasuk di sektor pertambangan dan perkebunan, berada dalam kewenangan pemerintah pusat. Namun, aktivitas perusahaan tetap berlangsung di wilayah kabupaten sehingga pemerintah daerah memiliki tanggung jawab sesuai kewenangan yang melekat padanya.
“Walaupun perusahaan tambang maupun perusahaan perkebunan izinnya di pusat, termasuk terkait perizinan lingkungan atau persetujuan lingkungan, tanggung jawab yang pertama kali tetap pemerintah daerah,” ucap Ahmad Yani kepada Prudensi.com di Museum Mulawarman, Tenggarong, Minggu (27/09/2026).
Ahmad Yani mengatakan Pemkab Kukar perlu memastikan kegiatan perusahaan di wilayahnya berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan tersebut juga berkaitan dengan fungsi DPRD dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“DPRD kan mempunyai fungsi pengawasan. Kalau ada pencemaran yang diakibatkan oleh perusahaan kemudian DPRD diam, berarti fungsi pengawasannya tidak berjalan,” katanya.
Ia menegaskan pengawasan DPRD bukan berarti mengambil alih kewenangan pemerintah pusat. Menurut dia, DPRD bersama Pemkab Kukar dapat memastikan setiap persoalan yang muncul akibat aktivitas perusahaan mendapatkan perhatian dan ditindaklanjuti melalui mekanisme sesuai kewenangan masing-masing.
Karena itu, Ahmad Yani menilai persoalan perizinan dan pengawasan harus ditempatkan secara berbeda. Meski suatu izin diterbitkan pemerintah pusat, aktivitas usaha tetap berlangsung di wilayah kabupaten yang bersinggungan langsung dengan masyarakat, tata ruang, dan kondisi lingkungan.
Ia juga menyoroti keterkaitan kegiatan perusahaan dengan tata kelola wilayah. Pemkab Kukar, kata dia, memiliki instrumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai salah satu dasar dalam pengelolaan wilayah.
“Ini adalah wilayah kabupaten yang melekat tanggung jawabnya kepada pemerintah kabupaten dan pemerintah setempat. Apalagi itu diatur melalui RTRW kabupaten,” ujarnya.
Menurut Ahmad Yani, Pemkab Kukar, DPRD Kukar, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa memiliki peran masing-masing sesuai kewenangannya dalam menjaga kondisi wilayah serta menindaklanjuti persoalan yang timbul akibat kegiatan usaha.
Pengawasan, lanjut dia, menjadi penting ketika aktivitas perusahaan berpotensi menimbulkan dampak terhadap masyarakat maupun lingkungan. Setiap dugaan pelanggaran dinilai perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tidak boleh dijadikan dasar bahwa ini urusannya pusat karena izinnya di pusat. Ini adalah wilayah kabupaten yang melekat tanggung jawabnya pemerintah kabupaten dan pemerintah setempat,” tegasnya.
Ahmad Yani mengatakan ruang lingkup pengawasan DPRD tidak hanya berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan, tetapi juga mencakup persoalan yang berkaitan dengan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
Ia menyebut dugaan pelanggaran, persoalan ketidakadilan, pencemaran lingkungan, hingga pelaksanaan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang belum maksimal dapat menjadi perhatian DPRD sesuai kewenangannya.
“Kalau ada kesalahan, ada pelanggaran, ada ketidakadilan yang dilakukan perusahaan, atau ada hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk pencemaran lingkungan maupun pelaksanaan program PPM yang belum maksimal, itu semua menjadi bagian dari tanggung jawab DPRD dalam rangka melakukan fungsi pengawasan,” ujarnya.
Menurut dia, pengawasan juga tidak semestinya baru dilakukan setelah muncul persoalan. Pemkab Kukar dan DPRD Kukar perlu membangun pengawasan secara berkelanjutan melalui koordinasi dengan instansi terkait sehingga potensi masalah dapat diketahui dan ditindaklanjuti lebih awal.
Masyarakat, lanjut dia, juga perlu memiliki ruang untuk menyampaikan laporan atau keluhan ketika menemukan dugaan pelanggaran maupun dampak kegiatan perusahaan di wilayahnya.
DPRD Kukar berpandangan investasi dan pembangunan memiliki peran dalam mendukung kegiatan perekonomian daerah. Namun, kegiatan usaha harus berjalan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepentingan masyarakat, serta perlindungan lingkungan.
Ahmad Yani kembali menegaskan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah tidak seharusnya menyebabkan persoalan di lapangan luput dari pengawasan. Pemkab Kukar tetap memiliki perangkat daerah yang dapat menjalankan fungsi sesuai kewenangan masing-masing.
“Termasuk juga pemerintah kabupaten melalui instansi terkait,” pungkas Ahmad Yani. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Aulia Setyaningrum
