Perkuat Ekonomi Kreatif, Dispar Kukar Benahi Kelembagaan Kekraf

Kepala Bidang Ekonomi Kreatif (Ekraf) Dispar Kukar, Zikri Umulda, di Museum Mulawarman, Minggu (27/09/2026).

Dispar Kukar menata ulang kepengurusan, aktor, dan ekosistem Kekraf setelah posisi ketua kosong serta mengevaluasi struktur yang telah dibentuk di tingkat kecamatan.

ADVERTORIAL – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memprioritaskan pembenahan kelembagaan Komite Ekonomi Kreatif (Kekraf) Kukar sebelum organisasi tersebut dijalankan secara optimal. Penataan dilakukan terhadap kepengurusan, aktor, dan ekosistem ekonomi kreatif, menyusul masih kosongnya posisi ketua Kekraf serta perlunya evaluasi struktur hingga tingkat kecamatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispar Kukar melalui Kepala Bidang (Kabid) Ekonomi Kreatif Dispar Kukar Zikri Umulda mengatakan, pembenahan kelembagaan menjadi langkah utama untuk memperkuat fondasi Kekraf sebelum program dan struktur organisasi dijalankan lebih jauh.

“Sementara kalau untuk Kekraf sendiri, kami belum bisa jalankan karena kami harus banyak memperbaiki dulu aktornya, memperbaiki ekosistemnya,” ucap Zikri kepada Prudensi.com di Museum Mulawarman, Tenggarong, Minggu (27/09/2026).

Menurut Zikri, Dispar Kukar masih merumuskan pola kelembagaan yang dinilai sesuai untuk memastikan Kekraf dapat menjalankan fungsi secara efektif. Penataan itu diperlukan agar kepengurusan, pelaku, dan unsur pendukung ekonomi kreatif memiliki hubungan kerja yang lebih jelas.

“Kami harus mencari skema yang pas untuk menjalankan Kekraf tersebut,” katanya.

Salah satu persoalan yang masih dihadapi adalah belum terisinya posisi ketua Kekraf Kukar setelah ketua sebelumnya mengundurkan diri. Kondisi tersebut menjadi bagian dari evaluasi kelembagaan yang sedang dilakukan Dispar Kukar.

“Ketua sementara ini belum ada, masih mengundurkan diri. Sepanjang saya tahu, dia mengundurkan diri,” ungkapnya.

Pembenahan tidak hanya dilakukan terhadap struktur tingkat kabupaten. Dispar Kukar juga mengevaluasi pembentukan Kekraf di 20 kecamatan agar memiliki keselarasan dengan kelembagaan di tingkat kabupaten.

Sebelumnya, sejumlah kepengurusan Kekraf kecamatan telah mulai diproses. Zikri menyebut Kekraf Kecamatan Kota Bangun dan Sangasanga telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK), tetapi struktur tersebut masih memungkinkan untuk ditinjau dan diperbaiki.

“Kami baru SK-kan Kekraf Kecamatan Kota Bangun dan Sangasanga… Tapi itu bisa kami anulir lagi, kami perbaikin lagi,” jelasnya.

Menurut Zikri, evaluasi tersebut diperlukan agar pengembangan Kekraf di kecamatan tidak berjalan sendiri-sendiri tanpa struktur dan arah kelembagaan yang selaras dengan tingkat kabupaten.

Karena itu, Dispar Kukar memilih memperkuat kelembagaan Kekraf di tingkat kabupaten terlebih dahulu. Penguatan itu mencakup pengisian kepengurusan, penataan aktor ekonomi kreatif, serta membangun keterhubungan antarpelaku dalam ekosistem ekonomi kreatif daerah.

Selain persoalan kelembagaan, Dispar Kukar juga mempertimbangkan irisan antara sektor ekonomi kreatif dengan kebudayaan, seni, dan tradisi. Pembagian kewenangan antarsektor tetap menjadi pertimbangan dalam menentukan peran masing-masing organisasi perangkat daerah.

“Kalau untuk yang berbau kebudayaan, memang sudah terbagi. Berbau kebudayaan dan tradisi, tetapi tetap ekraf juga apabila diperintahkan, kami siap,” ujarnya.

Penataan Kekraf juga dilakukan di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Kondisi tersebut membuat kolaborasi antara pemerintah, pelaku ekonomi kreatif, komunitas, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi semakin penting untuk memastikan pengembangan sektor ekonomi kreatif tetap berjalan.

Melalui pembenahan tersebut, Dispar Kukar menargetkan Kekraf memiliki fondasi kelembagaan yang lebih jelas sebelum kembali dijalankan secara optimal. Penataan kepengurusan, pemetaan aktor, penguatan ekosistem, serta evaluasi struktur kecamatan diharapkan dapat membentuk kelembagaan ekonomi kreatif yang lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan pelaku di Kukar. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *