Kementerian PKP Siapkan Skema Recycle KPR Rumah Subsidi
JAKARTA – Rumah subsidi yang sebelumnya bermasalah dalam penyaluran dan ditarik perbankan akibat kredit bermasalah berpeluang kembali dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) kini menyiapkan regulasi skema recycle Kredit Pemilikan Rumah (KPR) agar stok rumah tersebut dapat ditawarkan kembali kepada debitur baru.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan penyusunan regulasi menjadi tahap penting agar penerapan skema tersebut tidak menimbulkan persoalan baru ketika mulai diberlakukan. Kementerian PKP juga mempertimbangkan kesiapan para mitra, termasuk pengembang dan perbankan.
“Tentu kami dari Kementerian PKP akan menggodok regulasinya sehingga regulasi yang dikeluarkan betul-betul nanti bisa jalan. Jangan sampai sudah regulasi yang jalan ternyata masih nyangkut di sana-sini dan sebagainya,” ujar Sri di Jakarta, Senin (28/09/2026), sebagaimana diberitakan Antara, Senin (28/09/2026).
Sri berharap aturan mengenai recycle KPR dapat diterbitkan dalam waktu dekat. Penyusunannya dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyediaan dan pembiayaan rumah subsidi.
“InsyaAllah dalam waktu yang dekat, nanti kita akan keluarkan. Tentu juga sudah mempertimbangkan diskusi dengan seluruh kepentingan nih. Karena tadi yang membicarakan recycle KPR juga salah satu dari pengembang minta dan dari perbankan juga,” katanya.
Dalam skema tersebut, recycle KPR diartikan sebagai pengalihan kepemilikan rumah subsidi. Rumah yang sebelumnya mengalami kendala dalam proses penyaluran dan kemudian ditarik atau disita bank karena debitur mengalami non-performing loan (NPL) sesuai ketentuan dapat dipersiapkan untuk ditawarkan kembali kepada debitur baru.
Konsep tersebut juga diarahkan untuk memanfaatkan rumah yang sudah tersedia sehingga tidak seluruh kebutuhan hunian harus dipenuhi melalui pembangunan dari awal. Kementerian PKP menyebut rumah eks-kredit macet sebagai salah satu potensi stok perumahan yang dapat dimanfaatkan untuk mempercepat penyediaan rumah subsidi.
Namun, pemanfaatan kembali rumah tersebut tetap harus memperhatikan kondisi fisik dan kelayakannya. Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan aspek perlindungan konsumen menjadi salah satu semangat dalam penyusunan aturan.
“Mengenai rumah yang tidak layak dan perlu dibenahi maka perlu dilihat terlebih dahulu portofolionya, saat ini aturannya sedang diproses,” ujar Heru
BP Tapera turut berkontribusi dalam proses perumusan regulasi tersebut. Penerapan recycle KPR nantinya juga direncanakan tetap menjaga akuntabilitas melalui trilogi stok yang selama ini diterapkan BP Tapera.
Heru menilai skema tersebut memiliki potensi karena sebagian rumah yang dapat dimanfaatkan kembali berada di lokasi yang relatif dekat dengan pusat aktivitas masyarakat.
Opsi recycle KPR sebelumnya dibahas sebagai salah satu cara memanfaatkan stok rumah eksisting yang kosong akibat persoalan kredit. Rumah-rumah tersebut diharapkan dapat kembali difungsikan untuk memperluas pilihan hunian subsidi bagi masyarakat.
Dengan adanya aturan yang lebih jelas, rumah subsidi yang sebelumnya tidak termanfaatkan akibat persoalan kredit diharapkan dapat kembali masuk dalam ekosistem penyediaan hunian. Di sisi lain, pemerintah tetap perlu memastikan kelayakan bangunan, mekanisme pengalihan kepemilikan, serta perlindungan konsumen sebelum skema tersebut diterapkan. []
Redaksi01
