DPRD Jatim Soroti Kinerja BUMD, Badan Pengelola Diminta Profesional
SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) mendorong agar pembentukan Badan Pengelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim tidak berhenti sebagai penambahan struktur birokrasi, tetapi mampu memperkuat pengawasan, efisiensi bisnis, dan kontribusi perusahaan daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Komisi C DPRD Jatim Mohammad Soleh mengatakan badan tersebut perlu memiliki fungsi strategis yang dapat mengintegrasikan pengelolaan BUMD sekaligus memastikan penggunaan penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memberikan hasil yang sepadan bagi daerah.
“Kami di Komisi C tentu menyambut sangat positif. Ini adalah langkah maju dan bentuk komitmen nyata dari Pemprov Jatim untuk melakukan penataan mendasar terhadap seluruh BUMD yang ada,” ujar M Soleh, Rabu (30/09/2026), sebagaimana diberitakan Memorandum, Rabu, (30/09/2026).
Menurut Soleh, persoalan kinerja sejumlah BUMD selama ini perlu dijawab melalui sistem pengawasan yang lebih terpadu. Badan Pengelola BUMD diharapkan tidak sekadar menjadi lembaga administratif, melainkan mampu menjalankan fungsi sebagai holding sekaligus pengawas profesional.
Ia menilai pengelolaan BUMD perlu diarahkan pada target bisnis yang terukur, termasuk peningkatan efisiensi manajemen dan optimalisasi potensi usaha antarbadan usaha milik daerah.
“Badan pengelola ini harus diisi oleh SDM yang kompeten, memahami manajerial bisnis, dan berorientasi pada hasil. BUMD dibangun menggunakan uang rakyat melalui penyertaan modal APBD, maka orientasinya harus jelas: profesional, menghasilkan deviden, dan memberikan dampak ekonomi ke masyarakat,” tegas legislator asal daerah pemilihan (dapil) Mojokerto-Jombang tersebut.
Soleh menyebut Komisi C DPRD Jatim dalam sejumlah pembahasan menemukan berbagai persoalan dalam pengelolaan BUMD. Persoalan tersebut antara lain indikasi pemborosan, tumpang tindih portofolio usaha, serta penyertaan modal yang dinilai belum sebanding dengan deviden yang disetorkan kepada kas daerah.
Karena itu, Badan Pengelola BUMD diharapkan memiliki ruang pengawasan yang lebih luas. Evaluasi tidak hanya diarahkan terhadap kinerja direksi, tetapi juga mencakup anak perusahaan dan efektivitas pemanfaatan modal yang bersumber dari APBD.
“Jangan sampai ada penyertaan modal yang besar, tetapi hasil yang kembali ke daerah tidak sebanding. Ini yang harus menjadi perhatian dalam penataan BUMD ke depan,” katanya.
Selain pengawasan, Soleh mendorong adanya integrasi kegiatan usaha antar-BUMD agar perusahaan daerah tidak bekerja secara terpisah. Sinergi tersebut dinilai dapat membuka peluang usaha baru sekaligus memperluas pemanfaatan aset dan pasar.
Sektor yang dinilai memiliki peluang untuk diperkuat melalui sinergi tersebut antara lain perbankan, logistik, energi, dan ketahanan pangan. Integrasi lintas sektor diharapkan dapat membentuk ekosistem bisnis daerah yang lebih kuat dan meningkatkan kemampuan BUMD dalam memberikan kontribusi ekonomi.
Dengan demikian, pembentukan Badan Pengelola BUMD Jatim diharapkan tidak hanya menghasilkan perubahan pada aspek kelembagaan, tetapi juga diikuti peningkatan kinerja perusahaan daerah, optimalisasi aset, serta manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat dan kas daerah. []
Redaksi01
