DPR Ultimatum Tenggat RUU BUMD hingga Akhir 2026

JAKARTA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuka opsi mengambil alih penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak menyerahkan naskah akademik dan draf RUU tersebut hingga akhir 2026.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan batas waktu tersebut diberikan setelah pemerintah belum menyelesaikan pembahasan lintas kementerian dan lembaga terkait penyusunan regulasi khusus BUMD.

“Namun sampai dengan bulan September menjelang Oktober 2026 ini, pemerintah sampai sekarang tidak kunjung menyelesaikan dialektika di antara kementerian lembaga di pemerintah untuk kemudian menyetorkan draf naskah akademik dan draf RUU BUMD kepada DPR,” kata Rifqinizamy dalam seminar Visi Integritas bertajuk “Membedah Strategi Tata Kelola dan Perlindungan Hukum Dalam RUU BUMD” di Hotel Harris Suites FX Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (30/09/2026), sebagaimana diberitakan Tribunnews, Rabu, (30/09/2026).

Komisi II sebelumnya telah mendorong pembentukan undang-undang khusus yang mengatur BUMD. Berdasarkan pembicaraan dengan Menteri Dalam Negeri, RUU tersebut disepakati menjadi inisiatif pemerintah pada 2026.

Namun, apabila hingga Desember 2026 dokumen yang dibutuhkan belum disampaikan, Komisi II DPR RI berencana menjadikan RUU BUMD sebagai inisiatif DPR mulai Januari 2027.

“Kalau sampai Desember tidak disampaikan kepada DPR, per Januari 2027 Komisi II DPR RI akan menginisiasi menjadi inisiatif DPR,” ujarnya.

Dorongan pembentukan aturan khusus BUMD muncul karena kerangka hukum yang berlaku saat ini dinilai masih tersebar dalam sejumlah regulasi. BUMD antara lain diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 mengatur sejumlah aspek pengelolaan BUMD, termasuk pendirian, permodalan, organ perusahaan, kepegawaian, tata kelola, pengawasan, penggunaan laba, penugasan pemerintah, restrukturisasi, hingga pembubaran.

Di tengah kerangka tersebut, pembentukan RUU BUMD juga dikaitkan dengan persoalan kinerja sejumlah perusahaan daerah, mulai dari tata kelola, kondisi keuangan, profesionalisme sumber daya manusia, hingga perbedaan kapasitas usaha antardaerah.

Selain penyusunan regulasi, Komisi II DPR RI mendorong konsolidasi BUMD berdasarkan sektor usaha. Rifqinizamy menyebut gagasan tersebut sebagai semacam “BUMD incorporate” agar perusahaan daerah dengan bidang usaha serupa tidak berjalan sendiri-sendiri dalam skala yang terbatas.

“BUMD yang dalam satu wilayah bisnis yang sama, misalnya BUMD di sektor agro yang sekarang tersebar di kabupaten-kabupaten dan provinsi kalau kecil-kecil mungkin akan sulit, ini akan kita satukan,” kata dia.

Konsep konsolidasi juga dinilai dapat diterapkan pada BUMD sektor perbankan. BUMD perbankan yang memiliki kapasitas lebih kuat dapat didorong untuk membantu memperkuat perusahaan daerah dengan kapasitas yang lebih terbatas.

Rifqinizamy juga mendorong BUMD terlibat lebih luas dalam proyek strategis di daerah, baik yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kerja sama pemerintah dan swasta, maupun investasi swasta.

“Termasuk berbagai macam proyek-proyek strategis yang ada di daerah di tingkat nasional, apakah itu bersumber dari APBN, APBD, kerja sama pemerintah dan swasta, dan investasi murni, itu harusnya bisa kita dorong ke depan melalui BUMD sepanjang BUMD-nya kita lakukan penguatan,” ujarnya.

Dalam gagasan konsolidasi tersebut, Rifqinizamy menyinggung model pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Danantara. Ia menyebut diperlukan mekanisme yang dapat memperkuat pengelolaan BUMD secara lebih terkoordinasi sehingga aset dan kekuatan ekonomi yang tersebar di berbagai daerah dapat dikonsolidasikan.

Namun, konsep tersebut akan berkaitan dengan pembagian kewenangan karena BUMD dimiliki pemerintah daerah. Oleh sebab itu, pengaturan mengenai kepemilikan, kewenangan pemerintah daerah, pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pengelolaan aset, serta pembagian keuntungan menjadi isu yang perlu diperhatikan apabila konsolidasi dimasukkan dalam RUU BUMD.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan Kemendagri masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan dalam penyusunan RUU BUMD.

Bima mengakui terdapat sejumlah persoalan dalam pengelolaan BUMD, termasuk perusahaan daerah yang mengalami kerugian dan masalah tata kelola sumber daya manusia.

“Dan seperti yang disampaikan juga oleh Ketua Komisi II, kami sepenuhnya meminta masukan dari seluruh stakeholders dalam konteks perumusan dari Rancangan Undang-Undang BUMD yang sekarang sedang bergulir,” kata Bima yang hadir secara virtual dalam seminar tersebut.

Penyelesaian draf RUU hingga akhir 2026 menjadi titik penting bagi arah pembahasan regulasi BUMD. Jika dokumen pemerintah tidak kunjung diserahkan sesuai tenggat, proses legislasi dapat beralih menjadi inisiatif DPR mulai 2027. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *