Disperkim Kutim Usulkan Bedah Rumah di APBD Perubahan 2026

Program bedah rumah belum terakomodasi dalam APBD murni 2026 akibat keterbatasan anggaran, sementara Disperkim Kutim tetap menjalankan pembangunan 200 RLH baru dan berencana mengusulkan rehabilitasi rumah melalui APBD Perubahan.

ADVERTORIAL – Program rehabilitasi atau bedah rumah di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) belum terakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2026. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kutim berencana mengusulkan program tersebut melalui APBD Perubahan sebagai upaya memperluas penanganan kebutuhan hunian layak bagi masyarakat.

Belum masuknya program bedah rumah dalam anggaran murni disebabkan keterbatasan alokasi anggaran pada tahap awal penyusunan program kerja Disperkim Kutim. Meski demikian, sektor perumahan tetap menjadi salah satu prioritas tahun ini melalui pembangunan rumah baru, jalan lingkungan, drainase permukiman, serta fasilitas sanitasi.

Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman Kutim Ahmad Iip Makruf mengatakan program fisik pada 2026 masih melanjutkan sejumlah prioritas yang telah dijalankan pada tahun sebelumnya.

“Tahun 2026 sama seperti tahun sebelumnya, kegiatan kita terfokus pada jalan lingkungan dan drainase lingkungan, yang kedua pembangunan rumah layak huni bangunan baru. Yang ketiga kayak pembangunan sanitasi septic tank untuk bantuan rumah warga,” kata Ahmad Iip Makruf melalui sambungan telepon, Selasa (29/09/2026).

Di tengah belum terakomodasinya bedah rumah, Disperkim Kutim tetap menargetkan pembangunan 200 unit Rumah Layak Huni (RLH) baru sepanjang 2026. Sebanyak 150 unit dialokasikan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sedangkan 50 unit lainnya diprioritaskan untuk mendukung relokasi masyarakat terdampak kebakaran di Kecamatan Batu Ampar.

Pembangunan 150 unit rumah bagi MBR difokuskan di tiga kecamatan, yakni Bengalon, Muara Wahau, dan Kongbeng. Penetapan lokasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengarahkan bantuan perumahan kepada masyarakat yang membutuhkan di wilayah sasaran.

Setiap unit rumah MBR dialokasikan anggaran sebesar Rp115 juta berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang telah berlaku sejak dua tahun terakhir. Rumah dirancang berukuran 6 x 6 meter dengan dua kamar tidur untuk memenuhi kebutuhan dasar hunian keluarga penerima manfaat.

Sementara itu, 50 unit RLH lainnya disiapkan untuk relokasi warga terdampak kebakaran di Kecamatan Batu Ampar. Penyediaan hunian tersebut diharapkan membantu masyarakat yang kehilangan atau tidak lagi memiliki tempat tinggal layak akibat bencana.

Selain sektor perumahan, Disperkim Kutim tetap menjalankan pembangunan jalan lingkungan, penataan drainase permukiman, dan penyediaan fasilitas sanitasi berupa tangki septik. Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas kawasan permukiman sekaligus mendukung kesehatan dan kenyamanan masyarakat.

Melalui pengusulan bedah rumah pada APBD Perubahan serta pelaksanaan pembangunan 200 RLH baru, Disperkim Kutim diharapkan dapat memperluas jangkauan penanganan kebutuhan hunian masyarakat, baik melalui pembangunan baru maupun perbaikan rumah yang tidak layak huni. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *