Disperkim Kutim Ingatkan Warga Pahami Status Jalan Sebelum Mengadu

Masyarakat Kutim perlu mengetahui status jalan dan skala jembatan agar usulan pembangunan maupun laporan kerusakan disampaikan kepada perangkat daerah yang memiliki kewenangan.

ADVERTORIAL – Masyarakat Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diminta memperhatikan status jalan dan jenis jembatan sebelum menyampaikan usulan pembangunan maupun laporan kerusakan infrastruktur. Jalan lingkungan dan jembatan berskala kecil umumnya menjadi ranah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kutim, sedangkan jalan kabupaten serta jembatan berukuran besar ditangani Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim.

Penjelasan tersebut penting agar aspirasi masyarakat dapat disampaikan kepada perangkat daerah yang tepat dan tidak terhambat akibat kekeliruan dalam menentukan instansi yang berwenang.

Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman Kutim Ahmad Iip Makruf menjelaskan, jaringan jalan di Kutim terbagi ke dalam tiga kategori utama, yakni jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan lingkungan. Status tersebut menjadi dasar dalam menentukan instansi yang bertanggung jawab atas penanganannya.

“Di Kutai Timur ini ada tiga jenis jalan, ada jalan provinsi, ada jalan kabupaten, dan ada jalan lingkungan. Kalau jalan provinsi dan kabupaten itu sudah ada di SK-kan dia. Untuk kalau jalan kabupaten itu sekitar 1.200. Di luar dari itu jalan lingkungan, itulah kewenangannya Perkim,” ujar Ahmad Iip Makruf melalui sambungan telepon pada Selasa (29/09/2026).

Jalan lingkungan yang menjadi ranah Disperkim Kutim antara lain terdapat di kawasan permukiman, perumahan, serta sejumlah ruas di lingkungan desa yang tidak ditetapkan sebagai jalan kabupaten maupun jalan provinsi.

Sebaliknya, apabila suatu ruas berfungsi sebagai jalur utama penghubung antardesa atau antarkecamatan dan telah berstatus jalan kabupaten, penanganannya berada di bawah kewenangan Dinas PU Kutim.

Status dan skala infrastruktur juga menjadi pertimbangan dalam menentukan penanggung jawab pembangunan atau perbaikan jembatan. Jembatan dengan bentang besar, khususnya yang melintasi sungai besar atau membutuhkan konstruksi rangka, umumnya ditangani Dinas PU Kutim.

“Kalau jalan kabupaten ya otomatis di PU. Di jalan lingkungan juga kalau misalnya bentangnya tuh besar sungai besar biasanya kayak PU. Kami biasanya yang jembatan kecil, lorong-lorong,” jelas Ahmad Iip.

Adapun Disperkim Kutim lebih memprioritaskan penanganan jembatan berskala kecil, gorong-gorong, serta infrastruktur penghubung di lorong dan kawasan permukiman masyarakat.

Pemahaman mengenai status infrastruktur tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mengarahkan aspirasi, laporan kerusakan, maupun usulan pembangunan kepada perangkat daerah yang sesuai sehingga proses verifikasi dan tindak lanjut dapat berjalan lebih efektif. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *