Hamdiah Dorong Pengelolaan Fasilitas Literasi hingga Desa
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar dari Daftar Pemilihan (Dapil) V, Hamdiah.
DPRD Kukar mendorong pemerataan fasilitas literasi hingga desa sekaligus mengusulkan dukungan anggaran bagi tenaga pengelola agar perpustakaan, gazebo, dan pojok baca dapat berfungsi secara berkelanjutan.
ADVERTORIAL – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Hamdiah, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar memperkuat pengelolaan perpustakaan, gazebo literasi, dan pojok baca hingga tingkat desa. Selain pemerataan fasilitas, kebutuhan tenaga pengelola dinilai perlu dipertimbangkan dalam penyusunan anggaran 2027 agar sarana literasi dapat berfungsi secara berkelanjutan.
Anggota DPRD Kukar dari Daerah Pemilihan (Dapil) V itu menilai pembangunan budaya literasi tidak cukup hanya mengandalkan penyediaan bangunan maupun fasilitas fisik. Sarana yang telah dibangun perlu dikelola secara konsisten agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Negara kita sekarang sedang berbenah, baik itu dalam pembangunan maupun sumber daya manusianya. Kami, selaku perwakilan masyarakat, melihat banyak kebutuhan warga masyarakat, salah satunya tentang literasi,” ucap Hamdiah kepada Prudensi.com di Tenggarong, Kamis (01/10/2026).
Menurut Hamdiah, pembangunan sumber daya manusia perlu berjalan beriringan dengan penyediaan fasilitas yang dapat digunakan masyarakat untuk belajar dan memperoleh pengetahuan. Akses terhadap sarana literasi juga perlu diperluas hingga ke wilayah desa agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata.
Literasi, menurutnya, tidak hanya berkaitan dengan kemampuan membaca, tetapi juga membutuhkan ruang yang mampu mendorong aktivitas belajar dan memberikan akses terhadap beragam sumber pengetahuan, terutama bagi anak-anak.
“Mudah-mudahan ke depannya perpustakaan dan kearsipan ini bisa memberikan manfaat hingga ke desa-desa, khususnya melalui perpustakaan dan gazebo-gazebo sebagai sarana atau media edukasi,” tuturnya.
Hamdiah menilai keberadaan perpustakaan, gazebo literasi, dan pojok baca akan lebih optimal apabila didukung tenaga yang secara khusus bertugas menjaga, merawat, dan memastikan fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat setiap hari.
Karena itu, ia berharap kebutuhan tenaga pengelola gazebo literasi dapat dipertimbangkan dalam penyusunan anggaran daerah pada 2027.
“Mudah-mudahan di tahun 2027 ini bisa dianggarkan untuk penjaga-penjaga gazebo, supaya gazebo itu ada yang mengurus setiap harinya dan tidak berbagi waktu. Kami mengharapkan ada yang mengurusinya sepanjang hari,” ungkap Hamdiah.
Menurutnya, keberadaan pengelola diperlukan agar fasilitas literasi tidak sekadar menjadi bangunan fisik, tetapi berkembang sebagai ruang edukasi yang aktif, nyaman, terawat, dan dapat dimanfaatkan secara rutin oleh masyarakat.
Selain pengelolaan, Hamdiah menekankan pentingnya pemerataan program literasi hingga tingkat desa. Masyarakat di wilayah pedesaan, menurutnya, juga membutuhkan akses yang memadai terhadap tempat belajar dan bahan bacaan.
“Pemerintah bersama anggota DPRD sepakat bahwa program dari Bapak Bupati untuk memberdayakan literasi harus dilakukan sebaik mungkin sampai ke desa-desa,” katanya.
Hamdiah mengatakan DPRD Kukar akan menjalankan fungsi kelembagaan untuk mendukung pengembangan program literasi, baik melalui penganggaran, pembentukan peraturan daerah, maupun pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah.
“Makanya, kami selaku DPRD, dalam fungsi penganggaran, pembentukan peraturan daerah, dan pengawasan, akan menjalankan fungsi kami sehingga apa yang diharapkan pemerintah dan warga masyarakat dapat tercapai,” jelasnya.
Ia menilai keberlanjutan pembangunan literasi membutuhkan dukungan yang lebih luas daripada sekadar penyediaan buku dan bangunan. Pengelolaan yang terstruktur diperlukan agar fasilitas yang dibangun tetap berfungsi dan memberikan manfaat dalam jangka panjang.
Hamdiah juga menyoroti kebutuhan masyarakat yang bertugas menjaga dan mengelola perpustakaan maupun gazebo literasi. Menurutnya, pengelola perlu mendapatkan kepastian mengenai hak yang diterima apabila pemerintah daerah memberikan kompensasi atas tugas tersebut.
“Masyarakat ingin diberikan suatu tempat yang layak untuk literasi. Di sisi lain, masyarakat yang menjaga perpustakaan juga meminta haknya,” ujarnya.
Ia menegaskan, mekanisme penggajian atau pemberian honor kepada pengelola harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum dalam pelaksanaannya.
“Artinya, mungkin ada penggajian di situ agar nantinya pada saat pemerintah memberikan gaji, tidak tersangkut persoalan hukum. Ya, itu telah kita buat peraturannya,” tambahnya.
Hamdiah berharap penguatan fasilitas, pengelolaan, dukungan anggaran, dan regulasi dapat berjalan beriringan sehingga perpustakaan, gazebo literasi, dan pojok baca tidak hanya menjadi bagian dari pembangunan fisik, tetapi benar-benar berkembang sebagai ruang edukasi yang aktif dan mudah dijangkau masyarakat.
Dengan pengelolaan yang berkelanjutan dan pemerataan fasilitas hingga desa, program literasi diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia serta membuka akses belajar yang lebih dekat bagi anak-anak dan masyarakat di Kukar. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Aulia Setyaningrum
