Tiga Direksi Tirta Kahuripan Berakhir Masa Jabatan, Seleksi Baru Disiapkan

BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyiapkan seleksi terbuka untuk mengisi jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kahuripan setelah masa jabatan tiga direksi berakhir. Untuk menjaga operasional perusahaan tetap berjalan, dua anggota Dewan Pengawas akan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt), sedangkan satu anggota lainnya tetap menjalankan fungsi pengawasan.

Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan pemberhentian tiga direksi tersebut tidak berkaitan dengan pelanggaran disiplin. Keputusan diambil karena masa jabatan mereka telah selesai dan Pemkab Bogor ingin memastikan proses pergantian dilakukan secara objektif.

“Diberhentikan bukan karena tindakan tidak disiplin, tetapi karena masa kerjanya sudah berakhir, kami ingin Badan Usaha Milik Daerah berjalan baik,” ujar Rudy kepada wartawan, Kamis (01/10/2026), sebagaimana diberitakan Bogorplus, Kamis, (01/10/2026).

Menurut Rudy, Pemkab Bogor tidak langsung memperpanjang masa jabatan direksi lama agar proses evaluasi dan penjaringan calon pengurus baru dapat berlangsung terbuka. Selama masa transisi, dua anggota Dewan Pengawas akan menjalankan tugas sebagai Plt direksi.

Masa tugas Plt tersebut dibatasi paling lama enam bulan. Dalam rentang waktu itu, Pemkab Bogor akan membentuk panitia seleksi untuk mencari calon direksi melalui mekanisme seleksi terbuka.

“Kalau langsung kami lakukan perpanjangan, nanti dilihatnya tidak objektif, kami ingin berhentikan dulu, batas waktunya maksimal enam bulan,” jelasnya.

Seleksi direksi baru ditargetkan mulai berlangsung pada Oktober 2026. Mekanisme tersebut tidak hanya terbuka bagi kandidat baru, tetapi juga memberikan kesempatan kepada direksi sebelumnya untuk kembali mengikuti proses pendaftaran.

Langkah tersebut membuat operasional Perumda Tirta Kahuripan tetap berjalan selama proses pergantian kepengurusan. Pada saat yang sama, seleksi terbuka menjadi tahapan untuk menentukan jajaran direksi yang akan melanjutkan pengelolaan perusahaan daerah setelah masa transisi berakhir. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *