Tarif Listrik 5-11 Oktober 2026 Tetap, Cek Harga per kWh
JAKARTA – Pelanggan listrik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada periode 5-11 Oktober 2026 belum menghadapi perubahan tarif. Harga listrik tetap berlaku sesuai tarif dasar listrik Triwulan IV 2026, baik untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi.
Kondisi tersebut membuat besaran biaya pemakaian listrik pada pekan ini masih mengikuti golongan daya masing-masing pelanggan. Tarif yang berlaku mencakup pelanggan rumah tangga, bisnis, serta instansi pemerintah dengan harga mulai Rp415 per kilowatt-jam (kWh) untuk listrik subsidi 450 Volt Ampere (VA).
Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif listrik ditetapkan Rp1.352 per kWh untuk daya 900 VA. Sementara pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.
Adapun pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Besaran yang sama berlaku bagi pelanggan dengan daya 6.600 VA ke atas.
Sementara itu, tarif listrik subsidi untuk pelanggan 450 VA ditetapkan Rp415 per kWh. Pelanggan 900 VA subsidi dikenakan tarif Rp605 per kWh.
Untuk pelanggan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM), tarif yang berlaku sebesar Rp1.352 per kWh. Sementara daya 1.300 VA hingga 2.200 VA dikenakan Rp1.444,70 per kWh dan daya 3.500 VA ke atas sebesar Rp1.699,53 per kWh.
Bagi pelanggan bisnis dan instansi pemerintah, tarif juga disesuaikan dengan golongan penggunaannya. Pelanggan bisnis B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dikenakan Rp1.444,70 per kWh.
Sementara pelanggan P-1/TR untuk kantor pemerintah serta P-3/TR untuk penerangan jalan umum (PJU) dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
Ketetapan tarif tersebut berkaitan dengan mekanisme evaluasi tarif listrik nonsubsidi yang dilakukan setiap tiga bulan. Penetapan tarif mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, antara lain nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Ketentuan mengenai tarif listrik nonsubsidi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024. Informasi tarif listrik periode 5-11 Oktober 2026 sebagaimana diberitakan Kompas, Senin, (05/10/2026).
Tidak ada perbedaan besaran tarif berdasarkan mekanisme pembayaran. Pelanggan prabayar membeli token listrik sebelum menggunakan energi listrik, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan berdasarkan pemakaian yang telah tercatat dan ditagihkan.
Dengan tarif yang tidak mengalami perubahan pada pekan ini, pelanggan dapat menggunakan besaran tersebut sebagai patokan untuk memperkirakan pengeluaran listrik sesuai daya yang terpasang. Perhitungan penggunaan tetap bergantung pada jumlah energi yang dikonsumsi masing-masing pelanggan. []
Redaksi01
