Kepala Biro BUMD Jatim Dituntut Mampu Benahi Perusahaan Daerah

0

SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) menilai keberadaan Biro Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Jatim akan sangat bergantung pada sosok yang dipercaya memimpin lembaga tersebut. Kepala biro baru dituntut memiliki kemampuan tata kelola, integritas, serta pemahaman menyeluruh terhadap potensi dan persoalan BUMD Jatim.

Wakil Ketua DPRD Jatim Hidayat mengatakan pemilihan Kepala Biro Pengelolaan BUMD dan BLUD menjadi langkah penting agar lembaga yang baru dibentuk tersebut tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi mampu mendorong perbaikan kinerja perusahaan daerah.

”Harus punya kapasitas di bidang tata kelola, integritas yang kuat, serta paham betul peta potensi BUMD di Jawa Timur,” tegas Hidayat.

Biro Pengelolaan BUMD dan BLUD dibentuk Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 13 Tahun 2026. Pembentukan biro tersebut merupakan salah satu rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jatim.

Hidayat mengatakan pembentukan lembaga tersebut diarahkan untuk memperbaiki tata kelola sekaligus memperkuat kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut dia, pengelolaan perusahaan daerah membutuhkan pengawasan dan pembinaan yang lebih terarah agar mampu menjalankan fungsi pelayanan sekaligus memberikan manfaat finansial bagi daerah.

”Ini bagian dari rekomendasi Pansus BUMD. Kami merekomendasikan adanya penataan, perbaikan tata kelola, serta penguatan peran BUMD agar kontribusinya terhadap PAD semakin signifikan. Agar pengelolaan BUMD lebih fokus dan terarah, dibentuklah biro ini,” ungkap Hidayat, Minggu (04/10/2026), sebagaimana diberitakan Lentera, Minggu, (04/10/2026).

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf b Pergub 13/2026, Biro Pengelolaan BUMD dan BLUD berada di bawah koordinasi Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Biro tersebut memiliki fungsi merumuskan kebijakan pengelolaan BUMD, BLUD, dan investasi daerah.

Selain itu, biro tersebut bertugas melakukan koordinasi, pembinaan operasional, pemantauan, serta evaluasi kinerja secara berkala. Rangkaian fungsi itu menempatkan biro sebagai salah satu instrumen pemerintah daerah dalam mengawasi dan memperkuat pengelolaan badan usaha milik daerah.

Hidayat menilai peran tersebut membuat Biro Pengelolaan BUMD dan BLUD harus mampu menjadi penghubung antara kebijakan pemerintah daerah dan kebutuhan pembenahan di tubuh BUMD. Kinerja biro juga diharapkan tidak hanya diukur dari aspek pengawasan, tetapi dari kemampuan mendorong perusahaan daerah memberikan pelayanan publik sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.

”Perannya sangat sentral. Harapannya BUMD Jawa Timur semakin kuat, transparan, dan mampu menyokong kenaikan PAD secara signifikan,” jelasnya.

Terkait pejabat yang akan mengisi posisi Kepala Biro, Hidayat menyerahkan keputusan tersebut kepada eksekutif. Meski demikian, dia berharap figur yang dipilih dapat segera bekerja dan memahami berbagai persoalan yang tengah dihadapi BUMD Jatim.

”Pengangkatan Kepala Biro merupakan kewenangan penuh Gubernur. Tapi yang paling penting, sosoknya harus memahami dan mampu mengeksekusi solusi atas problem-problem BUMD sekarang,” pungkas Hidayat.

Dengan demikian, pembentukan biro baru tersebut diharapkan tidak sekadar menambah struktur pemerintahan, tetapi menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola BUMD, meningkatkan transparansi, memperkuat pelayanan publik, dan mendorong kontribusi yang lebih besar terhadap PAD Jatim. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *