Forum Legal BUMD SI Dorong Fungsi Hukum Jadi Mitra Strategis Bisnis

0
full_1791271755522151_a66b1126d0_berita_jakarta

JAKARTA – Fungsi hukum badan usaha milik daerah (BUMD) didorong tidak lagi sebatas memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi berkembang menjadi mitra strategis dalam pengambilan keputusan bisnis sekaligus memperkuat mitigasi risiko hukum di seluruh daerah.

Dorongan tersebut mengemuka dalam audiensi Forum Legal BUMD Seluruh Indonesia (Forum Legal BUMD SI) dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (05/10/2026). Pertemuan itu membahas penguatan tata kelola, kepastian hukum, mitigasi risiko, serta peningkatan kapasitas fungsi hukum dalam pengelolaan BUMD.

Ketua Forum Legal BUMD SI sekaligus VP Corporate Secretary Bank Jakarta I Ketut Indrayana mengatakan, kompleksitas kegiatan usaha BUMD membuat kebutuhan terhadap pemahaman hukum dan mitigasi risiko semakin penting. Berbagai keputusan korporasi berpotensi menghadirkan persoalan hukum, termasuk risiko kriminalisasi terhadap direksi dan karyawan.

“Dinamika persoalan hukum yang berulang menunjukkan pentingnya penguatan pemahaman hukum dan mitigasi risiko dalam setiap pengambilan keputusan bisnis,” kata Indra, sebagaimana dilansir Hukumonline, Senin, (05/10/2026).

Menurut dia, penguatan fungsi hukum diperlukan untuk menjaga keberlangsungan usaha, memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap BUMD.

Forum Legal BUMD SI dibentuk pada Februari 2026 oleh tujuh BUMD sebagai wadah kolaborasi untuk memperkuat fungsi hukum sebagai mitra strategis bisnis. Forum tersebut juga diarahkan untuk membangun ekosistem BUMD yang mampu beradaptasi terhadap perubahan regulasi serta menerapkan pengambilan keputusan secara akuntabel.

Hingga kini, Forum Legal BUMD SI telah menghimpun 64 anggota yang mewakili 21 BUMD di Indonesia. Sebanyak 11 BUMD di antaranya berasal dari DKI Jakarta.

“Forum menjalankan peran antara lain dalam penguatan regulasi, advokasi dan perlindungan insan hukum BUMD, serta peningkatan kapasitas dan tata kelola melalui pelatihan, sertifikasi, dan pertukaran praktik terbaik GCG,” ungkap Indra.

Salah satu perhatian forum ialah kesenjangan kompetensi dan akses pengetahuan hukum antara BUMD di Jakarta dan daerah lain. Sejumlah BUMD di daerah masih menghadapi keterbatasan dalam memperoleh informasi mengenai perkembangan regulasi, praktik tata kelola, pendampingan hukum, hingga program peningkatan kompetensi.

Indra menilai persoalan tersebut perlu diatasi melalui kolaborasi dan pertukaran pengetahuan. Terlebih, tantangan hukum BUMD di daerah semakin kompleks, termasuk risiko kriminalisasi dalam pengambilan keputusan bisnis dan persoalan pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen.

Dalam kondisi tersebut, DKI Jakarta dinilai memiliki posisi strategis sebagai salah satu rujukan pembelajaran bagi BUMD di daerah. Pengelolaan proyek strategis dan kompleks, termasuk LRT Jakarta dan MRT Jakarta, dapat menjadi sumber pengalaman yang dibagikan kepada BUMD lainnya.

“Melalui Forum Legal BUMD SI, pengalaman, pengetahuan, serta praktik tata kelola yang telah berkembang di Jakarta diharapkan dapat dibagikan kepada BUMD lainnya sehingga tercipta peningkatan kapasitas fungsi hukum yang semakin merata di seluruh Indonesia,” imbuhnya.

Upaya memperluas pertukaran pengetahuan tersebut akan dilanjutkan melalui Legal BUMD SI Summit 2026 pada 5-6 November 2026 di Discovery Hotel Ancol, Jakarta. Kegiatan itu mengusung tema “Transformasi Fungsi Hukum sebagai Penggerak Pertumbuhan Daerah”.

Summit tersebut akan mempertemukan pimpinan BUMD, pemerintah daerah, regulator, pengambil kebijakan, praktisi hukum, akademisi, serta insan hukum BUMD dari berbagai daerah. Forum Legal BUMD SI berharap pertemuan tersebut menjadi ruang berbagi pengalaman dan praktik terbaik sekaligus memperkuat jejaring antara BUMD, pemerintah, regulator, akademisi, dan praktisi hukum.

Indra mengatakan transformasi fungsi hukum perlu disertai perubahan paradigma. Fungsi hukum BUMD, kata dia, tidak cukup ditempatkan sebagai compliance function, tetapi harus berkembang menjadi strategic business partner yang memberikan kepastian hukum dan mitigasi risiko sekaligus membantu BUMD menangkap peluang bisnis.

“Khususnya menjadi mitra bagi Kementerian Dalam Negeri dalam memberikan masukan terhadap RUU BUMD yang saat ini sedang disusun,” ucap Indra.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta menyampaikan dukungan terhadap keberadaan Forum Legal BUMD SI dan pelaksanaan Legal BUMD SI Summit 2026. Pramono juga menyatakan kesediaannya menjadi keynote speaker dalam kegiatan tersebut.

Dukungan itu dinilai dapat memperkuat upaya menjadikan pengalaman tata kelola BUMD di Jakarta sebagai bahan pembelajaran bagi daerah lain. Dengan pertukaran pengetahuan yang lebih luas, fungsi hukum diharapkan mampu memberikan perlindungan sekaligus membuka ruang bagi BUMD untuk berkembang secara sehat dan akuntabel. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *