Kredit Perbankan Tumbuh 13,65 Persen, BNPL Melonjak 29,10 Persen
JAKARTA – Pertumbuhan kredit perbankan nasional hingga Agustus 2026 dibarengi kondisi likuiditas yang masih kuat dan kualitas kredit yang terjaga, meski kredit buy now pay later (BNPL) mencatat pertumbuhan jauh lebih tinggi dibandingkan kredit secara keseluruhan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit perbankan mencapai Rp9.178 triliun per Agustus 2026 atau tumbuh 13,65 persen secara tahunan (year on year/yoy). Kondisi tersebut menunjukkan tren penguatan fungsi intermediasi perbankan di tengah tetap terjaganya kemampuan bank dalam memenuhi kebutuhan likuiditas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang digelar secara daring dari Jakarta, Senin (05/10/2026), sebagaimana dilansir Antara, Senin, (05/10/2026).
Dari sisi penggunaan, kredit investasi menjadi penopang utama pertumbuhan dengan kenaikan 25,11 persen secara tahunan. Pertumbuhan tersebut lebih tinggi dibandingkan kredit modal kerja yang meningkat 11,45 persen dan kredit konsumsi yang tumbuh 5,07 persen.
Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi mencatat pertumbuhan paling tinggi, yakni 22,18 persen secara tahunan. Sementara itu, kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap tumbuh positif sebesar 2,38 persen.
Dari sisi kepemilikan bank, kredit bank badan usaha milik negara (BUMN) tumbuh paling tinggi, mencapai 16,41 persen secara tahunan.
Di tengah peningkatan penyaluran kredit, dana pihak ketiga (DPK) juga tumbuh 10,94 persen menjadi Rp10.413 triliun. Pertumbuhan DPK terutama berasal dari deposito yang naik 13,10 persen, disusul giro 9,82 persen dan tabungan 9,56 persen secara tahunan.
Kondisi tersebut turut menopang posisi likuiditas perbankan yang dinilai masih memadai. Rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) berada di level 102,31 persen, sedangkan alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) mencapai 23,04 persen.
Kedua rasio tersebut masih berada di atas batas minimum (threshold) masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Sementara itu, liquidity coverage ratio (LCR) tercatat 187,1 persen.
Di sisi lain, OJK mencatat peningkatan signifikan pada kredit BNPL. Berdasarkan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), baki debet BNPL perbankan mencapai Rp31,41 triliun atau setara 0,34 persen dari total kredit perbankan.
Nilai tersebut tumbuh 29,10 persen secara tahunan dengan jumlah rekening mencapai 34 juta. Pertumbuhan BNPL yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan kredit perbankan secara keseluruhan menjadi salah satu perkembangan yang turut menjadi perhatian dalam dinamika pembiayaan konsumsi.
Meski ekspansi kredit berlangsung cukup kuat, kualitas kredit perbankan tetap terjaga. Rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) gross berada pada level 2,11 persen, sedangkan NPL net tercatat 0,84 persen.
Adapun rasio loan at risk (LaR) berada di level 8,56 persen. Dari sisi profitabilitas, return on assets (ROA) perbankan tercatat 2,43 persen.
Selain menjaga stabilitas sektor perbankan, OJK juga memperkuat pengawasan terhadap penggunaan rekening yang terindikasi berkaitan dengan perjudian daring. OJK telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 38.796 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pengawasan tersebut kemudian diperluas dengan meminta bank melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan (NIK) pihak yang terindikasi terkait perjudian daring serta menerapkan EDD.
Dalam aspek regulasi, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum. OJK juga menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penerapan Manajemen Risiko Country Risk dan Transfer Risk bagi Bank Umum.
Selain itu, OJK menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026. Panduan tersebut merupakan penyempurnaan dari panduan sebelumnya dengan mempertimbangkan masukan dari industri untuk memperkuat pengelolaan risiko iklim di sektor perbankan.
Dengan pertumbuhan kredit yang kuat, likuiditas berada di atas batas minimum, serta rasio kredit bermasalah yang masih terkendali, OJK terus memperkuat pengawasan agar ekspansi intermediasi perbankan tetap berjalan seimbang dengan penerapan manajemen risiko dan stabilitas sektor keuangan. []
Redaksi01
