LPS Pertahankan Bunga Penjaminan, Ini Syarat Simpanan Tetap Aman

0
pinjaman

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi nasabah agar memastikan simpanannya memenuhi ketentuan penjaminan LPS, termasuk tidak menerima bunga di atas batas yang ditetapkan.

Berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026, TBP simpanan rupiah pada bank umum tetap sebesar 3,75 persen. Sementara itu, TBP pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dipertahankan sebesar 6,25 persen.

Adapun TBP untuk simpanan dalam valuta asing pada bank umum tetap sebesar 2,00 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan keputusan mempertahankan TBP mempertimbangkan perkembangan suku bunga simpanan yang masih terbatas, kondisi likuiditas perbankan, serta kinerja intermediasi yang dinilai tetap positif.

“Atas dasar itu, LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan pada akhirnya mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan,” kata Anggito, Selasa (6/10/2026).

LPS menyatakan akan terus mengevaluasi kebijakan TBP secara berkala dengan memperhatikan perkembangan ekonomi makro global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta pergerakan suku bunga perbankan.

Kondisi perbankan nasional juga dinilai tetap terjaga. Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh 10,94 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy). Sementara itu, penyaluran kredit tumbuh 13,66 persen secara tahunan.

Pertumbuhan tersebut mencerminkan fungsi intermediasi perbankan yang terus berjalan, ditopang kondisi likuiditas, permodalan, dan profitabilitas yang tetap terjaga.

Dari sisi penjaminan, sebagian besar rekening nasabah masuk dalam cakupan program LPS. Hingga Agustus 2026, sebanyak 706,75 juta rekening pada bank umum dengan saldo maksimal Rp2 miliar tercatat dijamin atau setara 99,94 persen dari total rekening.

Sementara itu, pada BPR dan BPRS, jumlah rekening yang masuk dalam cakupan penjaminan mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening.

Meski demikian, LPS mengingatkan bahwa penjaminan simpanan tidak hanya ditentukan berdasarkan jumlah saldo. Nasabah juga harus memenuhi persyaratan penjaminan yang dikenal dengan ketentuan “3T”.

Ketentuan tersebut meliputi simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi TBP LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Karena itu, masyarakat diimbau memperhatikan tingkat bunga yang ditawarkan perbankan sebelum menempatkan dana. Apabila bunga yang diterima melebihi TBP yang berlaku, simpanan berpotensi tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan penjaminan LPS.

LPS juga meminta perbankan menyampaikan informasi mengenai batas tingkat bunga penjaminan secara transparan kepada nasabah melalui kantor layanan maupun kanal digital.

Kebijakan mempertahankan TBP tersebut berlaku hingga 31 Januari 2027 dan akan kembali dievaluasi sesuai perkembangan kondisi ekonomi dan industri perbankan. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *