Azhari Cage: RUU BUMD Perlu Perhatian Kekhususan Aceh
BANDA ACEH – Kekhususan Aceh diminta menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026–2027. Ketentuan baru tersebut dinilai perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) agar tidak menimbulkan pertentangan dengan aturan khusus yang berlaku di Aceh.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Aceh, Azhari Cage, dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) PPUU DPD RI bersama PT Pembangunan Aceh (PEMA) di Banda Aceh, Selasa (06/10/2026).
“RUU BUMD perlu perhatian khusus Aceh. Perlu sesuai UUPA,” kata Azhari Cage.
Menurut Azhari, penyusunan RUU BUMD menjadi momentum bagi Aceh untuk menyampaikan berbagai masukan berdasarkan pengalaman pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) dan karakteristik regulasi yang berlaku di daerah tersebut.
Ia menegaskan, ketentuan mengenai BUMD di Aceh harus tetap memperhatikan kekhususan daerah sebagaimana telah diatur dalam UUPA. Karena itu, aspirasi dari Pemerintah Aceh, BUMD, serta pemangku kepentingan lainnya diperlukan agar rancangan regulasi yang disusun tidak mengesampingkan ketentuan khusus Aceh.
“RUU BUMD telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026–2027. PPUU DPD RI mengharapkan masukan dari Pemerintah Aceh, BUMD, serta para pemangku kepentingan untuk menjadi bahan penyempurnaan RUU tersebut,” ujar Azhari Cage.
Masukan yang dihimpun melalui FGD tersebut, kata Azhari, akan digunakan sebagai bahan pembahasan dan penyempurnaan RUU BUMD. Aspirasi dari daerah juga akan menjadi bagian dari proses pembahasan melalui forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada tahapan berikutnya.
“Pimpinan PPUU DPD RI menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak di Aceh atas penerimaan dan partisipasi dalam kegiatan tersebut serta berharap diskusi dapat menghasilkan masukan konstruktif bagi penguatan BUMD dan keberlanjutan pembangunan daerah,” ujarnya.
FGD tersebut mengangkat tema “Sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Aceh”. Kegiatan yang berlangsung di Hermes Hotel Banda Aceh itu menjadi bagian dari rangkaian penyerapan aspirasi daerah oleh PPUU DPD RI dalam proses penyusunan RUU BUMD.
Azhari mengatakan penyerapan aspirasi tersebut penting untuk menggali kebutuhan daerah, khususnya terkait penguatan peran BUMD dalam mengelola potensi daerah, meningkatkan pelayanan publik, menciptakan nilai tambah ekonomi, serta mendorong kemandirian fiskal.
“Kunjungan PPUU DPD RI ke Aceh merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyerapan aspirasi daerah dalam rangka penyusunan RUU BUMD. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di beberapa daerah, antara lain Lampung, Bali, Bengkulu, Jawa Barat, dan Batam,” ujar Azhari Cage.
Dalam forum tersebut, Direktur Utama (Dirut) PT PEMA Faisal Ilyas turut menyampaikan pandangan mengenai pentingnya keterlibatan Aceh dalam pembahasan RUU BUMD. Menurutnya, pengalaman daerah dalam mengelola BUMD perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi nasional.
Faisal juga menyoroti adanya tantangan dalam pengelolaan BUMD, terutama ketika keputusan bisnis harus berjalan beriringan dengan kewajiban mematuhi regulasi pemerintah.
“Di satu sisi pengelolaan BUMD harus memperhatikan prinsip bisnis, sementara di sisi lain harus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Perseroan Terbatas,” ujar dia.
FGD tersebut turut dihadiri Direktur Keuangan (Dirkeu) PT PEMA Teungku Muhammad Nur, jajaran manajemen PEMA, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, unsur Pemerintah Aceh, Bank Aceh, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Hasil pembahasan diharapkan dapat memperkaya substansi RUU BUMD sekaligus memastikan kepentingan dan kekhususan Aceh tetap terakomodasi dalam regulasi nasional. []
Redaksi01
