Pelapor Dugaan Pencurian di Warung Lalapan Sidomukti, Minta Terduga Pelaku Segera Diproses Hukum
Pelapor berinisial NA (53 tahun) pemilik salah satu warung lalapan "MN" di Kelurahan Sidomukti, Kraksaan meminta pihak Kepolisian segera menindaklanjuti laporannya Nomor LPM/45/VIII/2026/SPKT tanggal 31 Agustus 2026 untuk segera diproses hukum. (Foto : Dokpri)
PROBOLINGGO – Penanganan kasus dugaan pencurian uang sesuai pasal 476 UU Nomor 1 tahun 2023 disalah satu warung lalapan di Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo kembali menjadi perhatian.
Pelapor berinisial NA (53 tahun) meminta kepastian perkembangan penyelidikan atas laporan/pengaduan polisi bernomor LPM/45/VIII/2026/SPKT tanggal 31 Agustus 2026 segera diproses hukum.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jum’at, 24 Juli 2026 sekira pukul 14.00 Wib disalah satu warung lalapan “MN” Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor NA dari pihak Kepolisian pada Kamis 1 Oktober 2026 yang disodorkan kepada wartawan Prudensi, bahwa penyelidik dari Kepolisian telah melakukan serangkaian pemanggilan kepada saksi pelapor NA hingga introgasi kepada para pihak dalam rentang waktu tanggal 11 September 2026 sampai 18 September 2026.
Dalam SP2HP juga disebutkan rencana tindak lanjut untuk menyelesaikan perkara tersebut, penyelidik akan melakukan mengumpukan barang bukti serta saksi tambahan untuk memperkuat adanya dugaan tindak pidana tersebut.
Bahkan disebutkan dalam SP2HP penyelidik akan mengirimkan surat pengajuan gelar perkara untuk menerima saran dan pendapat peserta gelar terkait peningkatan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Menanggapi progres dari Kepolisian tersebut, pelapor NA meminta agar proses hukum dugaan pencurian untuk segera diproses seadil-adilnya, mengingat potensi kerugian atas peristiwa itu nyata adanya.
Dirinya sangat menghargai dan menghormati aparat penegak hukum yang menangani dugaan tindak pidana pencurian ini.
“Dengan segala hormat memohon kepada aparat penegak hukum yang menangani laporan saya ini untuk segera memproses ke tingkat yang lebih serius lagi agar kasus ini lebih terang benderang, yang salah harus dihukum sesuai dengan perbuatannya,” pinta NA pada Rabu (14/10/2026).
Untuk mendapatkan penjelasan yang lebih kongkrit, Prudensi telah menghubungi penyelidik melalui sambungan whatsAp yang menangani kasus ini, namun hingga berita ini diturunkan belum ada respon. (rac)
