Brida Kukar Evaluasi Retribusi Tangga Arung Square, Dorong Tarif Lebih Proporsional

0
IMG-20261019-WA0095

Kepala Brida Kukar, Bahari Joko Susilo. Senin (19/10/2026).

Brida Kukar mengevaluasi tarif retribusi Pasar Tangga Arung Square untuk melengkapi pengaturan tempat usaha, memperbaiki kualitas pelayanan, dan memastikan kebijakan tarif tidak memberatkan pedagang di tengah tingginya biaya operasional pasar.

ADVERTORIAL
– Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengkaji penataan tarif retribusi Pasar Tangga Arung Square di Tenggarong menyusul belum lengkapnya pengaturan tarif untuk seluruh jenis tempat usaha. Kajian tersebut juga menyoroti ketimpangan antara kebutuhan biaya operasional pasar yang diperkirakan mencapai Rp6 miliar dan penerimaan retribusi sekitar Rp1 miliar, serta pentingnya peningkatan kualitas pelayanan bagi pedagang dan pengunjung.

Kepala Brida Kukar, Bahari Joko Susilo, mengatakan evaluasi diperlukan untuk memastikan tarif retribusi ditetapkan secara proporsional berdasarkan karakteristik tempat usaha, kondisi pasar, dan manfaat pelayanan yang diterima masyarakat.

Menurutnya, ketentuan retribusi pasar saat ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang telah diubah melalui Perda Nomor 7 Tahun 2025. Namun, pengaturan tarif di Pasar Tangga Arung Square dinilai masih perlu disempurnakan karena belum mencakup seluruh jenis tempat usaha.

“Salah satu persoalan yang menjadi perhatian kami adalah belum lengkapnya pengaturan tarif untuk seluruh jenis tempat usaha di pasar tersebut. Selama ini, tarif yang diatur baru mencakup kios, sedangkan di dalam pasar terdapat pula lapak dan area usaha lainnya yang juga perlu memiliki ketentuan tarif yang jelas,” ungkap Bahari.

Ia menjelaskan, evaluasi regulasi menjadi langkah penting untuk memastikan kebijakan retribusi tetap sesuai dengan perkembangan kondisi pasar dan kebutuhan pengelolaannya.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, tarif retribusi perlu ditinjau untuk memastikan apakah masih relevan dan sesuai dengan kondisi saat ini,” jelasnya.

Bahari menyampaikan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kukar saat ini mengelola lima pasar secara langsung. Sementara itu, sejumlah pasar lainnya berada di bawah pengelolaan pemerintah desa maupun masyarakat.

“Pemda memiliki lima pasar yang dikelola langsung oleh pemerintah. Di luar itu, terdapat pasar-pasar lain yang dikelola oleh pemerintah desa maupun masyarakat,” ucap Bahari kepada Prudensi di Kantor Brida Kukar, Tenggarong, Senin (19/10/2026).

Kajian tersebut tidak mencakup pasar malam maupun kegiatan pasar sementara karena memiliki ketentuan pengelolaan tersendiri.

Dalam mengevaluasi sistem retribusi, Brida Kukar juga melakukan perbandingan dengan pengelolaan pasar di Samarinda. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penerapan klasifikasi tarif berdasarkan posisi dan nilai strategis tempat usaha.

“Sebagai contoh, tempat usaha di lantai satu atau di lokasi yang lebih strategis dapat dikenakan tarif lebih tinggi dibandingkan dengan tempat usaha di lantai atas atau di bagian belakang yang kurang strategis,” kata Bahari.

Menurutnya, perbedaan lokasi tempat usaha dapat memengaruhi nilai ekonomi dan peluang pendapatan pedagang. Karena itu, penetapan tarif perlu mempertimbangkan karakteristik masing-masing tempat usaha agar lebih proporsional.

Selain kejelasan regulasi, Brida Kukar menyoroti hubungan antara besaran retribusi dan kualitas pelayanan publik. Bahari mengungkapkan, terdapat pasar yang memberikan kontribusi cukup besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi kondisi fasilitas dan pelayanannya masih membutuhkan pembenahan.

“Artinya, besarnya kontribusi retribusi belum tentu diikuti oleh kualitas pelayanan yang memadai. Sebaliknya, pemerintah juga perlu memastikan bahwa masyarakat dan pedagang memperoleh pelayanan yang layak, sehingga mereka merasa nyaman ketika beraktivitas di pasar,” tegasnya.

Pembenahan tersebut mencakup peningkatan kebersihan, penerangan, keamanan, serta kelayakan fasilitas yang digunakan pedagang dan pengunjung. Menurut Bahari, kualitas pelayanan perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan retribusi agar tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah.

Di sisi lain, kebutuhan anggaran pengelolaan pasar masih jauh lebih besar dibandingkan dengan penerimaan retribusi. Bahari memperkirakan biaya operasional untuk melayani seluruh pasar di Kukar mencapai Rp6 miliar, sedangkan penerimaan retribusi hanya sekitar Rp1 miliar.

Biaya operasional tersebut mencakup kebutuhan kebersihan, penerangan, keamanan, dan berbagai keperluan penunjang pelayanan pasar. Meski terdapat selisih anggaran yang cukup besar, ia menilai kondisi tersebut tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menaikkan tarif retribusi.

“Namun, hal tersebut tidak serta-merta berarti tarif retribusi harus dinaikkan hingga mampu menutup seluruh biaya operasional. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pasar memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar menghasilkan pendapatan bagi pemda,” jelasnya.

Bahari menekankan bahwa pasar memiliki fungsi ekonomi dan sosial yang perlu dipertimbangkan pemerintah. Selain menjadi tempat pemenuhan kebutuhan masyarakat, pasar juga menyediakan ruang usaha bagi pedagang dan pelaku ekonomi lokal.

“Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan manfaat ekonomi dan sosial dari keberadaan pasar dalam menentukan tarif retribusi. Tidak semua biaya pelayanan harus dibebankan langsung kepada pedagang atau masyarakat melalui retribusi,” ungkapnya.

Menurutnya, penyediaan fasilitas pasar yang layak merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, penetapan tarif perlu memperhatikan kemampuan pedagang agar tidak menimbulkan beban yang berlebihan.

Melalui kajian tersebut, Brida Kukar mendorong penyempurnaan kebijakan retribusi Pasar Tangga Arung Square dengan mempertimbangkan kejelasan regulasi, klasifikasi tempat usaha, kemampuan pedagang, serta peningkatan kualitas pelayanan. Hasil kajian diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan pasar yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *