70 UMKM Semarang Ikuti Pendampingan Legalitas dan Sertifikasi Halal

0
70 UMKM Semarang Ikuti Pendampingan Legalitas dan Sertifikasi Halal

SEMARANG – Sekitar 70 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Semarang mengikuti pendampingan legalitas, sertifikasi halal, permodalan, dan pemasaran digital dalam kegiatan ALSA Care and Legal Coaching Clinic 2026 di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Senin (19/10/2026). Jumlah peserta tersebut melampaui target awal penyelenggara yang hanya membidik 50 UMKM.

Kegiatan yang digelar Asian Law Students’ Association (ALSA) Local Chapter Undip itu menyoroti kebutuhan pelaku usaha untuk meningkatkan kesiapan bisnis, mulai dari memenuhi persyaratan legalitas hingga memperluas jangkauan pemasaran. Pendampingan ini juga membuka akses informasi mengenai layanan pemerintah yang dapat dimanfaatkan sesuai kendala masing-masing usaha.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, sertifikasi halal dan kelayakan usaha semestinya tidak dipandang sebatas kewajiban administrasi, tetapi menjadi modal untuk memperkuat daya saing.

“Sertifikasi halal dan kelayakan usaha ini adalah alat untuk berperang. Persenjataan kalian harus baik,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Suaramerdeka, Senin, (19/10/2026).

Menurut Agustina, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyediakan pendampingan melalui sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Fasilitas tersebut mencakup pelatihan, pameran, pengurusan legalitas usaha, sertifikasi halal, hingga dukungan permodalan yang dikoordinasikan melalui program Waras Ekonomi.

Namun, pelaku usaha perlu mendaftarkan diri dan menyampaikan persoalan yang dihadapi agar bisa diarahkan ke layanan yang tepat.

“UMKM adalah entitas yang harus aktif karena dia entrepreneur. Kalau mau bergabung dalam pendampingan Pemerintah Kota Semarang, harus mendaftarkan diri dan menyampaikan apa masalahnya,” katanya.

Agustina mencontohkan, pelaku usaha yang mengalami kendala modal dapat berkonsultasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro mengenai program dana bergulir. Ia juga mendorong pelaku UMKM berinovasi dalam mengembangkan produk dan membaca perubahan kebutuhan konsumen.

Salah satu strategi yang dapat dicoba ialah menyesuaikan waktu penjualan dan menawarkan produk berbeda dari pesaing. Agustina mencontohkan usaha kuliner yang berupaya meningkatkan pendapatan dengan memperluas penjualan pada sore hingga malam hari, ketika penjualan siang hari menurun.

Dari sisi jaminan produk, Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Jawa Tengah Ika Efrilia menegaskan sertifikasi halal berperan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus daya saing produk. Ia menjelaskan, tahapan kewajiban sertifikasi disesuaikan dengan kesiapan ekosistem halal dan masukan dari asosiasi usaha serta industri, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Ika mendorong pelaku usaha mempersiapkan sertifikasi, terutama untuk produk makanan dan minuman serta hasil sembelihan. Kolaborasi antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan komunitas UMKM dinilai penting untuk memperluas pendampingan.

Project Officer ALSA Care and Legal Coaching Clinic 2026, Jonathan Cello, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari program kerja ALSA Indonesia yang tahun ini berfokus pada isu ekonomi. Peserta berasal dari sejumlah kelurahan, antara lain Banyumanik, Tembalang, Kramas, Pedalangan, Padangsari, Sumurboto, dan Bulusan.

“Target kami sebenarnya 50 UMKM. Namun, yang mendaftar dan mengonfirmasi kehadiran sudah sekitar 70 UMKM,” katanya.

Menurut Jonathan, materi pendampingan mencakup akses permodalan, sertifikasi halal, serta pengembangan bisnis melalui pemasaran digital. Panitia juga menyediakan layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan melibatkan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT).

Peserta turut memperoleh materi pemanfaatan perdagangan elektronik (e-commerce), termasuk melalui platform Shopee. Penyelenggara berharap materi tersebut membantu pelaku usaha memahami persyaratan legalitas sekaligus memanfaatkan kanal pemasaran digital untuk menjangkau konsumen lebih luas.

Dekan Fakultas Hukum Undip Retno Saraswati menyambut baik kegiatan tersebut sebagai bentuk kontribusi perguruan tinggi kepada masyarakat. Ia berharap pendampingan tidak berhenti setelah acara, tetapi berlanjut melalui edukasi hukum, bantuan pengurusan legalitas, sertifikasi halal, dan pengembangan pemasaran digital.

Pendampingan berkelanjutan diharapkan dapat membantu UMKM Semarang memperbaiki tata kelola usaha, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperkuat daya saing di tengah persaingan pasar. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *