Air Mata Orang Tua Muslih Fansuri Warnai Sidang Praperadilan di PN Kraksaan:”Saya Minta Keadilannya Pak Hakim, Agar Anak Saya Segera Dikeluarkan dari Tahanan”
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Fendy Aditiya Siswa Yulianto, SH, MH saat memimpin jalannnya persidangan praperadilan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Krs atas nama pemohon Muslih Fansuri agenda berlangsung pada Senin (19/10/2026). (Foto : Rachmat Effendi)
PROBOLINGGO – Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IB Kraksaan dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Krs kembali digelar dengan agenda penyampaian duplik dari termohon Polres Probolinggo c.q Polsek Kraksaan, pembuktian alat bukti serta pemeriksaan saksi pemohon pada Senin (19/10/2026) berlangsung di ruang sidang Cakra.
Dalam persidangan kemarin, pihak Muslih Fansuri selaku pemohon diwakili tim kuasa hukumnya Pradipta Atmasunu, SH, MH dan S Husin, SH dengan menghadirkan dua saksi masing-masing Nurus Samsi yang merupakan orang tua pemohon dan Habib Mustofa pihak yang dimintai tolong saat dilakukan mediasi di Polsek Kraksaan pada 30 Juli 2026.

“Kami tim menghadirkan ada dua saksi Yang Mulia,” ucap salah satu kuasa hukum Muslih Fansuri yakni S Husin, SH kepada hakim di ruang sidang, Senin.
Dalam kesempatan itu, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan yang menangani perkara ini Fendy Aditiya Siswa Yulianto, SH, MH memberikan tawaran apakah para saksi dapat diambil keterangan secara bersamaan.
“Apakah para saksi ini akan dimintai bersamaan ketika diambil keterangan, bagaimana saudara kuasa hukum pemohon dan juga kuasa termohon, saduara saksi terlebih dahulu akan saya sumpah,” tanya hakim Fendy Aditiya Siswa Yulianto, SH, MH.
Ketika berada di Polsek Kraksaan, saksi Nurus Samsi mengaku bertemu dengan beberapa orang diantaranya pihak dari Polsek Kraksaan, serta pelapor bersama kuasa hukumnya.
“Pada Kamis 30 Juli 2026 ditelepon anak saya suruh datang ke Polsek Kraksaan, waktu itu katanya anak saya ada persoalan masalah keuangan di tempat kerjanya salah satu koperasi di Kraksaan, anak saya disuruh mengembalikan uang koperasi sebesar Rp. 43 juta, sebagai iktikad baik saat itu yang ada hanya Rp. 5 juta tapi ditolak,” ungkap saksi Nurus Samsi.

“Saya dapat uang dari mana pak sebesar Rp. 43 juta, sedang untuk makan saja susah, saya minta keadilan pak hakim agar anak saya Muslih Fansuri segera dikeluarkan dari tahanan, karena saya sudah punya iktikad baik,” ujar Nurus Samsi sambil meneteskan air mata yang membuat pengunjung sidang juga merasa berempati.
Senada dengan saksi, saksi lainnya Habib Mustofa menjelaskan kehadirannya di Polsek Kraksaan saat itu karena didatangi oleh kedua orang tua Muslih Fansuri.
“Saya tidak kenal sebelumnya dengan saksi, mereka datang ke rumah meminta tolong atas peristiwa yang menimpa anaknya, yang ada dalam benak saya hanya dari sisi kemanusiaannya sementara saya tidak mau masuk dari sisi aspek hukumnya,” ungkap Habib Mustofa.
Habib Mustofa menyayangkan hasil mediasi tidak menghasilkan kesepakatan karena pihak pelapor tetap bersikeras agar ada uang Rp. 43 juta, padahal sudah diupayakan hingga akhirnya ada uang Rp. 20 juta dari pihak orang tua Muslih Fansuri untuk diserahkan kepada pelapor.

“Tapi besaran uang Rp. 20 juta itu tetap ditolaknya oleh pelapor, menurut saya itu sudah ada iktikad baik dari orang tua terlapor Muslih Fansuri,” jelas Habib Mustofa.
Sementara itu usai sidang, kuasa hukum pemohon S Husin, SH tetap pada keyakinannya bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolisian tidak sesuai dengan KUHAP dan Perkapolri nomor 6 tahun 2019.
“Kami tetap menolak duplik termohon, tetap berkeyakinan apa yang dilakukan kepolisian dengan melakukan penangkapan dan penahanan tersebut cacat hukum, yang pasti prosedur yang terjadi selama ini tidak sesuai dengan KUHAP dan Perkapolri no 6 tahun 2019,” tegas S Husin, SH saat ditemui usia persidangan.(rac)
