Pemkab Kukar Optimalkan Retribusi TKA, Tujuh Perusahaan Jadi Sasaran Evaluasi
Kegiatan Rapat Distransnaker Kukar terkait Optimalisasi penarikan retribusi penggunaan TKA yang digelar di Ruang Rapat L2 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kompleks Kantor Bupati Kukar, Tenggarong, Selasa (20/10/2026).
Pemkab Kukar mengevaluasi kepatuhan tujuh perusahaan pengguna 13 tenaga kerja asing setelah baru tiga perusahaan tercatat membayar retribusi, sekaligus memperkuat pengawasan dan menindaklanjuti temuan BPK untuk mengoptimalkan PAD.
ADVERTORIAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Dari tujuh perusahaan yang tercatat mempekerjakan 13 TKA di Kukar, baru tiga perusahaan yang diketahui telah memenuhi kewajiban pembayaran retribusi tersebut.
Persoalan ini dibahas dalam rapat optimalisasi pemungutan retribusi penggunaan TKA di Ruang Rapat Lantai 2 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kompleks Kantor Bupati Kukar, Tenggarong, Selasa (20/10/2026). Rapat tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan penerimaan daerah.
Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan pertemuan tersebut bertujuan mengidentifikasi berbagai kendala yang menyebabkan perusahaan belum memenuhi kewajiban pembayaran retribusi penggunaan TKA.
“Melalui pertemuan ini, kami ingin mengidentifikasi lebih dalam kendala yang dihadapi perusahaan sehingga belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran retribusi tersebut,” ucap Dendy.
Menurut Dendy, tarif retribusi penggunaan TKA yang dibahas dalam rapat sebesar 100 dolar Amerika Serikat (AS) per orang setiap bulan. Dengan asumsi kurs Rp18.000 per dolar AS, nilai tersebut setara dengan Rp1,8 juta per orang per bulan.
Potensi penerimaan tersebut dinilai masih dapat dioptimalkan melalui peningkatan pendataan, pengawasan, dan evaluasi kepatuhan perusahaan. Distransnaker Kukar juga berupaya memaksimalkan pemungutan retribusi selama sisa tahun anggaran 2026.
Dendy menjelaskan, salah satu persoalan yang dihadapi adalah adanya perusahaan yang telah membayar kewajiban penggunaan TKA melalui Kementerian Ketenagakerjaan, bukan kepada Pemkab Kukar. Kondisi tersebut memerlukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian pembayaran dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, penentuan kewenangan pemungutan harus mempertimbangkan lokasi kerja TKA, cakupan wilayah penugasan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini diperlukan agar pemungutan retribusi dilakukan oleh instansi yang berwenang.
Untuk memperkuat pengawasan, Distransnaker Kukar berencana membentuk tim lintas sektoral pada 2027. Tim tersebut akan melibatkan sejumlah instansi, termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dan pihak imigrasi.
“Pada 2027, kami berencana membentuk tim lintas sektoral yang melibatkan sejumlah instansi, termasuk Pemprov dan pihak imigrasi. Tim ini nantinya akan merumuskan langkah penanganan secara menyeluruh, termasuk penerapan sanksi sesuai kewenangan masing-masing instansi,” jelasnya.
Selain mengoptimalkan penerimaan daerah, Distransnaker Kukar turut memperkuat pengawasan terhadap kesesuaian dokumen dan perizinan TKA. Dendy mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah melaksanakan kegiatan pengawasan bersama tim imigrasi di dua kecamatan.
Sejumlah temuan dalam kegiatan tersebut akan ditindaklanjuti oleh masing-masing instansi berdasarkan kewenangannya.
Di sisi lain, pengawasan penggunaan TKA juga diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan perlindungan tenaga kerja lokal. Upaya tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Dendy menegaskan, keberadaan TKA harus memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia daerah melalui alih pengetahuan dan keterampilan kepada pekerja lokal.
Dengan adanya pendampingan tersebut, tenaga kerja lokal diharapkan mampu menggantikan pekerjaan yang sebelumnya ditangani TKA setelah masa penugasannya berakhir.
“Kami juga menerima informasi dari salah satu perusahaan yang tidak akan memperpanjang masa kerja TKA karena tugasnya akan digantikan oleh tenaga kerja lokal. Ini menunjukkan pentingnya transfer pengetahuan agar pekerja lokal memiliki keterampilan untuk melanjutkan pekerjaan tersebut,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Distransnaker Kukar, hampir 90 persen TKA diperkirakan akan memperpanjang masa kerjanya. Adapun sektor yang menjadi lokasi penempatan TKA di Kukar meliputi perkebunan, pertambangan, serta minyak dan gas bumi (migas).
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar turut mendorong pembenahan administrasi dan peningkatan kepatuhan perusahaan untuk memaksimalkan penerimaan retribusi penggunaan TKA.
Kepala Bidang (Kabid) Pembukuan dan Pelaporan Bapenda Kukar, M. Tauhid, mengatakan optimalisasi penerimaan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut atas temuan BPK sekaligus upaya menggali potensi PAD yang belum tergarap.
“Ada dua hal yang menjadi perhatian kami, yakni menindaklanjuti temuan BPK dan memaksimalkan potensi penerimaan daerah, khususnya dari sektor retribusi penggunaan tenaga kerja asing,” ujar Tauhid.
Menurut Tauhid, penerimaan dari retribusi penggunaan TKA pada 2026 telah mencapai sekitar Rp40 juta yang berkaitan dengan dua TKA. Meski demikian, jumlah tersebut masih memerlukan pencocokan dengan data perusahaan, masa kerja, serta kewajiban pembayaran masing-masing pemberi kerja.
Ia menilai potensi penerimaan daerah masih dapat ditingkatkan melalui pembenahan administrasi, verifikasi data perusahaan, dan pendataan seluruh TKA yang bekerja di wilayah Kukar.
“Potensi penerimaan ini perlu kita petakan secara menyeluruh. Jumlah tenaga kerja asing, masa berlaku izin, lokasi kerja, dan kewajiban pembayaran perusahaan harus diverifikasi agar perhitungan potensi PAD bisa dilakukan secara tepat,” jelasnya.
Tauhid juga mengungkapkan bahwa gangguan atau kekosongan dalam sistem administrasi pemungutan selama beberapa bulan sempat menghambat optimalisasi penerimaan retribusi.
Karena itu, pembenahan sistem administrasi dan penyelarasan data antarinstansi dinilai penting untuk memastikan seluruh potensi penerimaan yang menjadi kewenangan Pemkab Kukar dapat dipungut sesuai ketentuan.
“Kami berharap melalui pembenahan sistem dan pendataan yang lebih baik, potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap dapat dioptimalkan. Perusahaan pengguna TKA juga diharapkan menyampaikan data secara lengkap sehingga tidak ada potensi penerimaan yang terlewat,” tutup Tauhid. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Aulia Setyaniungrum
