Industri Kemasan Didorong Beralih ke Bahan Ramah Lingkungan
JAKARTA – Industri kemasan nasional didorong memperkuat penggunaan bahan ramah lingkungan, teknologi produksi efisien, dan sistem daur ulang untuk meningkatkan daya saing sekaligus menekan dampak limbah terhadap lingkungan. Pemerintah juga menekankan tanggung jawab produsen dalam mengelola kemasan setelah digunakan konsumen melalui penerapan prinsip extended producer responsibility (EPR).
Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji mengatakan, perubahan perilaku konsumen yang semakin memperhatikan kelestarian lingkungan menuntut industri meningkatkan kualitas produk sekaligus memperbaiki proses produksinya. Langkah tersebut mencakup pemilihan bahan kemasan yang aman, penggunaan mesin yang tepat, serta penerapan teknologi yang lebih ramah lingkungan.
“Kualitas suatu produk tidak lagi hanya ditentukan oleh hasil akhirnya, tetapi juga oleh efisiensi proses produksi, penggunaan mesin dan peralatan yang tepat, pemilihan bahan kemasan yang aman dan tahan lama, serta penerapan teknologi yang lebih ramah lingkungan,” kata Sarmuji di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Menurut dia, perubahan tuntutan pasar membuka peluang pengembangan kemasan ramah lingkungan atau green packaging. Salah satu inovasi yang didorong ialah penggunaan bioplastik sebagai alternatif plastik konvensional.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga mendorong modernisasi peralatan produksi melalui program restrukturisasi mesin dan peralatan. Program tersebut memberikan penggantian sebagian biaya pembelian mesin atau peralatan (reimburse) sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
“Program ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku industri yang memenuhi persyaratan, antara lain pada sektor makanan dan minuman, hasil hutan dan perkebunan, termasuk industri kecil dan menengah,” ujarnya.
Dukungan tersebut diharapkan membantu pelaku industri meningkatkan efisiensi, memperbarui teknologi produksi, dan memperluas penggunaan material yang lebih ramah lingkungan. Dengan demikian, penerapan prinsip ekonomi sirkular dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan kualitas produk.
Sarmuji menyampaikan hal itu saat menyoroti perkembangan teknologi dan penerapan ekonomi sirkular dalam ALLPACK Indonesia Expo 2026. Pameran tersebut, menurut dia, memperlihatkan keterlibatan sejumlah pelaku industri dalam mengembangkan produk berbahan daur ulang.
“Saya juga melihat beberapa peserta pameran yang sudah memproduksi barang-barang hasil daur ulang. Ini menunjukkan bahwa industri mulai menerapkan prinsip ekonomi sirkular. Kita terus mendorong agar industri kemasan semakin peduli terhadap isu lingkungan hidup dan kesehatan,” imbuhnya.
Selain pemanfaatan kembali (reuse) dan daur ulang (recycle), pemerintah menilai tanggung jawab produsen perlu menjadi bagian penting dalam pengelolaan kemasan. Melalui prinsip EPR, produsen didorong bertanggung jawab atas kemasan dan barang yang dihasilkan, termasuk ketika produk tersebut telah selesai digunakan konsumen.
“Sesuai amanat UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya, jika sulit atau tidak dapat terurai melalui proses alam dalam hal ini disebut Extended Producer Responsibility (EPR),” tegas dia.
Di samping pengurangan dampak lingkungan, keamanan bahan kemasan menjadi perhatian pemerintah, terutama untuk produk pangan. Kemenperin telah menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2025 mengenai pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk kertas dan karton sebagai bahan baku kemasan primer pangan secara wajib.
Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan keamanan dan mutu kertas yang digunakan sebagai kemasan pangan. Pengaturan ini juga sejalan dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan, yang menjadi pedoman pemenuhan persyaratan keamanan bahan kemasan.
Melalui ketentuan tersebut, bahan kemasan pangan diharapkan memenuhi standar mutu dan tidak melepaskan cemaran yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Pemerintah juga berupaya menjaga iklim usaha agar industri dapat berinvestasi dalam teknologi dan inovasi. Fasilitas yang disiapkan meliputi insentif perpajakan, seperti tax allowance, tax holiday, dan super deduction tax, pemanfaatan preferensi tarif, penataan ketentuan larangan dan pembatasan, serta penyederhanaan prosedur ekspor produk jadi dan impor bahan baku maupun bahan penolong.
Berbagai kebijakan itu diarahkan untuk membantu industri menghadapi perubahan kebutuhan pasar dan meningkatkan kemampuan bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
Menutup keterangannya sebagaimana diberitakan Antara, Selasa, (20/10/2026), Sarmuji mengajak pelaku industri memperkuat inovasi dan mengintegrasikan prinsip keberlanjutan dalam proses produksi.
“Saya mengajak seluruh pelaku industri untuk terus berinovasi dengan memanfaatkan teknologi yang lebih efisien dan ramah lingkungan, serta menerapkan konsep ekonomi sirkular, sehingga dapat menghasilkan produk industri yang inovatif, berkualitas, berdaya saing, dan marketable,” pungkasnya.
Penerapan ekonomi sirkular diharapkan tidak hanya mendorong pengurangan limbah kemasan, tetapi juga menciptakan nilai tambah dari pemanfaatan material daur ulang. Konsistensi inovasi, kepatuhan terhadap standar keamanan, dan tanggung jawab produsen akan menjadi faktor penting dalam membangun industri kemasan yang berdaya saing sekaligus berkelanjutan. []
Redaksi01
