83.363 Kopdes Merah Putih Berbadan Hukum, Baru 10.070 Siap Beroperasi

0
83.363 Kopdes Merah Putih Berbadan Hukum, Baru 10.070 Siap Beroperasi

JAKARTA – Sebanyak 10.070 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah memenuhi syarat untuk beroperasi penuh hingga 20 Oktober 2026. Namun, capaian tersebut masih menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memastikan puluhan ribu koperasi lainnya tidak berhenti pada pembentukan badan hukum dan pembangunan fasilitas, tetapi mampu menjalankan usaha secara berkelanjutan serta mandiri secara finansial.

Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (Simkopdes), sebanyak 83.363 KDKMP telah berbadan hukum hingga pertengahan Oktober 2026. Sementara itu, dari 28.662 bangunan koperasi yang telah rampung, baru 10.070 unit yang dinyatakan memenuhi persyaratan operasional.

Kesenjangan tersebut memperlihatkan bahwa keberhasilan program KDKMP tidak cukup diukur melalui jumlah badan hukum maupun bangunan yang selesai dibangun. Ketersediaan sarana pendukung, pasokan barang, pengelolaan usaha, dan kemampuan sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor penting agar koperasi dapat melayani kebutuhan masyarakat sekaligus menghasilkan pendapatan.

Di sisi lain, sebagian koperasi telah membuktikan bahwa kegiatan ekonomi dapat berjalan sebelum fasilitas fisik tersedia. Kementerian Koperasi mencatat sebanyak 2.757 KDKMP telah melakukan transaksi sejak 2025, bahkan sebelum memperoleh bangunan dari PT Agrinas Pangan Nusantara.

Hingga 20 Oktober 2026, total transaksi KDKMP yang tercatat di Simkopdes mencapai 98.130 transaksi dengan nilai Rp348,95 miliar. Komoditas yang mendominasi transaksi meliputi beras reguler senilai Rp96,55 miliar, beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) kemasan 5 kilogram senilai Rp93,03 miliar, MinyaKita 1 liter senilai Rp30,86 miliar, serta pupuk NPK Phonska senilai Rp25,62 miliar.

Angka tersebut menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan menjadi salah satu pintu masuk bagi koperasi untuk membangun usaha. Namun, keberlanjutan kegiatan itu tetap membutuhkan tata kelola yang baik, kemampuan membaca kebutuhan pasar, serta keterlibatan anggota dalam mengembangkan usaha bersama.

Pemerintah memperkuat penyelenggaraan KDKMP melalui sejumlah regulasi, mulai dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan KDKMP hingga Inpres Nomor 17 Tahun 2025 yang menugaskan Agrinas mempercepat pembangunan gerai, pergudangan, dan fasilitas pendukung.

Pada 2026, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 untuk mempertegas tata kelola program tersebut. Regulasi ini menugaskan Agrinas mengelola dan mendampingi operasional KDKMP selama masa transisi dua tahun menuju kemandirian koperasi.

Pendampingan itu mencakup pengelolaan kegiatan harian, pengembangan bisnis, pemantauan, serta integrasi sistem operasional dengan Simkopdes. Langkah tersebut diharapkan membantu koperasi membangun kemampuan pengelolaan usaha sebelum menjalankan kegiatan secara mandiri.

Kesiapan pengelola menjadi salah satu perhatian dalam tahap ini. Dari target awal rekrutmen 30.000 orang, sebanyak 28.624 peserta telah menyelesaikan pelatihan dan memperoleh sertifikasi sebagai manajer koperasi. Hingga saat ini, 26.911 manajer telah menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan Agrinas.

Para manajer bertugas memetakan kebutuhan pasar setempat, mengonsolidasikan produk, meningkatkan transaksi, dan memperluas keanggotaan. Unit usaha yang dapat dikembangkan mencakup gerai kebutuhan pokok, layanan simpan pinjam, klinik dan apotek desa, fasilitas penyimpanan berpendingin (cold storage), serta jasa logistik lokal.

Selama masa transisi dua tahun, pemerintah menyiapkan dukungan gaji manajer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Setelah masa kontrak berakhir, koperasi diharapkan mampu membiayai gaji pegawainya sendiri melalui pendapatan usaha.

Karena itu, masa pendampingan tersebut perlu dimanfaatkan untuk memperkuat keterampilan manajerial, membangun jaringan pemasok, mengendalikan biaya operasional, dan memastikan setiap unit usaha memiliki pasar yang jelas.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa sejumlah KDKMP di Jawa Timur telah memulai kegiatan lebih awal melalui uji coba penyaluran bantuan sosial, termasuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta bantuan alat dan mesin pertanian.

Koperasi yang ditinjau telah dilengkapi pengelola, sarana transportasi, dan pasokan sejumlah barang kebutuhan pokok bersubsidi, seperti minyak goreng MinyaKita, beras SPHP, elpiji 3 kilogram, serta pupuk. Pemerintah juga membentuk posko pemantauan untuk mengawal distribusi logistik kepada masyarakat.

Pemantauan lapangan diperlukan untuk mengidentifikasi kebutuhan dan kendala teknis setiap koperasi. Dengan demikian, kesiapan operasional tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan bangunan, tetapi juga kemampuan pengelola memastikan barang tersedia, distribusi berjalan, dan transaksi berlangsung sesuai kebutuhan warga.

Gambaran mengenai pengembangan koperasi berbasis kebutuhan lokal dapat dilihat pada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Tamanmartani di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Koperasi tersebut telah beroperasi sejak Juni 2025 dengan memanfaatkan aset desa, sebelum menerima bantuan pembangunan fasilitas fisik dari Agrinas.

Hingga Juni 2026, jumlah anggotanya mencapai 1.118 orang. Koperasi ini mengelola sejumlah unit usaha, antara lain gerai kebutuhan pokok, sarana produksi pertanian (saprotan), budi daya ikan nila dengan metode bioflok, penyedia Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), layanan Agen BNI 46, dan klinik kesehatan.

Pembiayaan usaha dihimpun dari simpanan pokok anggota sebesar Rp100.000 dan simpanan wajib Rp5.000. Selain itu, koperasi memperoleh pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi sebesar Rp750 juta serta penyertaan modal dari Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) sebesar Rp80 juta.

Unit klinik kesehatan koperasi tersebut juga tengah mempersiapkan sertifikasi menuju Klinik Pratama agar dapat melayani peserta BPJS Kesehatan. Layanan itu dinilai relevan bagi warga karena jarak menuju puskesmas terdekat cukup jauh.

Pengalaman Tamanmartani memperlihatkan bahwa pengembangan koperasi dapat bertumpu pada pemanfaatan aset lokal, penggabungan beberapa sumber pembiayaan, dan penyediaan layanan yang menjawab kebutuhan masyarakat. Meski demikian, model usaha tersebut tidak dapat diterapkan secara seragam karena setiap desa dan kelurahan memiliki karakteristik ekonomi serta kebutuhan berbeda.

Perkembangan KDKMP sejak diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada Juli 2025 menunjukkan kemajuan dalam pembentukan kelembagaan, pembangunan fasilitas, penyiapan pengelola, dan pelaksanaan transaksi. Namun, perbedaan jumlah koperasi berbadan hukum, bangunan yang selesai, unit siap beroperasi, dan koperasi yang telah bertransaksi menandakan bahwa tingkat kesiapan setiap unit belum merata.

Tantangan berikutnya adalah memastikan koperasi memiliki aktivitas usaha yang konsisten, keanggotaan yang berkembang, dan manfaat ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat. Penguatan partisipasi anggota juga penting agar warga tidak hanya berperan sebagai pembeli, tetapi turut memiliki kepentingan dalam menentukan arah dan keberhasilan usaha koperasi.

Informasi mengenai perkembangan KDKMP tersebut sebagaimana diberitakan Antara, Selasa, (20/10/2026), menempatkan keberlanjutan usaha sebagai persoalan penting setelah pembangunan fisik dan pembentukan badan hukum.

Pada akhirnya, keberhasilan program ini akan ditentukan oleh kemampuan koperasi menghasilkan pendapatan yang memadai, menjaga kelangsungan operasional, membiayai kebutuhan pegawai secara mandiri, serta memperkuat perekonomian desa dan kelurahan setelah masa pendampingan pemerintah berakhir. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *