Cek Harga Pangan 21 Oktober 2026, Cabai Rawit Merah Tembus Rp150 Ribu
JAKARTA – Harga cabai rawit merah menembus Rp150.000 per kilogram di tingkat pedagang eceran nasional pada Rabu (21/10/2026), berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional pukul 09.00 WIB. Tingginya harga cabai tersebut menjadi sorotan di tengah pergerakan harga berbagai kebutuhan pokok, termasuk bawang, beras, daging, gula, dan minyak goreng.
Data PIHPS yang dikelola Bank Indonesia (BI) dan diberitakan ANTARA, Rabu, (21/10/2026), juga menunjukkan harga cabai rawit hijau mencapai Rp140.000 per kilogram. Sementara itu, cabai merah keriting dijual Rp80.000 per kilogram dan cabai merah besar Rp75.000 per kilogram.
Di kelompok bumbu dapur, harga bawang merah tercatat Rp42.500 per kilogram, sedangkan bawang putih mencapai Rp40.000 per kilogram. Perbedaan harga antarkomoditas tersebut menjadi bagian dari gambaran harga pangan nasional yang dipantau melalui PIHPS.
Untuk kebutuhan beras, harga kualitas bawah I dan II masing-masing tercatat Rp17.000 per kilogram. Beras kualitas medium I berada di angka Rp16.000 per kilogram, sedangkan medium II mencapai Rp18.000 per kilogram. Adapun beras kualitas super I dijual Rp18.000 per kilogram dan super II Rp17.000 per kilogram.
Pada kelompok protein hewani, telur ayam ras tercatat Rp29.500 per kilogram, sementara daging ayam ras segar mencapai Rp50.000 per kilogram. Harga daging sapi kualitas I berada di level Rp152.650 per kilogram dan kualitas II Rp143.600 per kilogram.
Komoditas gula dan minyak goreng juga masuk dalam pemantauan harga tersebut. Gula pasir kualitas premium tercatat Rp20.000 per kilogram, sedangkan gula pasir lokal Rp19.350 per kilogram. Untuk minyak goreng, harga curah mencapai Rp20.300 per liter, sementara minyak goreng kemasan bermerek I dan II masing-masing Rp25.000 per liter.
Data PIHPS tersebut memberikan gambaran harga sejumlah bahan pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional pada waktu pencatatan. Masyarakat dapat menjadikannya sebagai referensi awal saat membandingkan harga, sementara pemantauan berkala diperlukan untuk mengetahui perkembangan harga kebutuhan pokok berikutnya. []
Redaksi01
