KPPU Soroti Risiko Persaingan Usaha di Ekonomi Digital

0
IMG-20261021-WA0027

SURABAYA – Pelaku usaha digital perlu memastikan kebijakan harga, promosi, dan pemanfaatan teknologi tidak melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat. Pesan tersebut ditekankan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam pelatihan kepatuhan bersama Grab Indonesia di Surabaya, Selasa (20/10/2026), sebagai langkah pencegahan risiko hukum di tengah perkembangan ekonomi digital.

Pelatihan tersebut membahas penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terutama aturan mengenai penyalahgunaan posisi dominan dan larangan penetapan harga. Kegiatan ini ditujukan untuk membantu perusahaan memahami batas-batas hukum ketika merancang strategi bisnis dan mengembangkan layanan.

Anggota KPPU Aru Armando menekankan bahwa komunikasi antara regulator dan pelaku usaha diperlukan agar pengembangan model bisnis, peluncuran inovasi, serta keputusan perusahaan dapat mempertimbangkan aspek hukum persaingan sejak awal.

Pendekatan pencegahan, menurut KPPU, dapat membantu perusahaan mengenali risiko sebelum kebijakan bisnis menimbulkan persoalan hukum. Pelaku usaha juga didorong memanfaatkan saluran konsultasi untuk memperoleh pemahaman mengenai kesesuaian kebijakan perusahaan dengan peraturan yang berlaku.

“Pendekatan preventif penting agar pelaku usaha memahami batasan hukum sejak awal. Dengan begitu, inovasi dan pengembangan bisnis dapat berjalan seiring dengan terjaganya proses persaingan yang sehat,” demikian pokok pesan Aru dalam kegiatan tersebut, sebagaimana diberitakan B-News, Selasa, (20/10/2026).

Salah satu materi utama adalah Pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur penyalahgunaan posisi dominan. Aru menjelaskan bahwa posisi dominan tidak otomatis menjadi pelanggaran. Persoalan muncul ketika posisi tersebut digunakan dengan cara yang dapat menghambat persaingan, membatasi pasar, atau mengganggu kesempatan pesaing untuk berusaha secara sehat.

Dalam ekosistem digital, platform dapat berperan sebagai penghubung antara pengguna, penyedia layanan, dan pelaku usaha. Karena itu, perusahaan perlu menilai dampak kebijakannya terhadap akses pasar dan peluang pesaing, bukan hanya mempertimbangkan kepentingan bisnis internal.

Materi berikutnya disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, Dyah Paramita, yang membahas Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 mengenai larangan penetapan harga. Ketentuan tersebut melarang perjanjian penetapan harga antarpelaku usaha yang bersaing, dengan memperhatikan ruang lingkup dan pengecualian yang ditentukan undang-undang.

Perusahaan pada dasarnya dapat menentukan strategi harga secara mandiri. Namun, kesepakatan dengan pesaing untuk menetapkan harga barang atau jasa merupakan tindakan yang dilarang. Oleh sebab itu, penyusunan harga, pemberian diskon, dan pelaksanaan promosi harus dilakukan dengan tetap menjaga independensi keputusan komersial masing-masing perusahaan.

Penggunaan sistem digital dan pengolahan data dalam menentukan harga juga membutuhkan perhatian terhadap aspek kepatuhan. Perusahaan perlu memastikan teknologi yang digunakan tidak menjadi sarana koordinasi antarpesaing yang bertentangan dengan hukum persaingan usaha.

KPPU menilai kepatuhan seharusnya tidak sekadar menjadi pemenuhan administrasi, tetapi diterapkan sebagai bagian dari tata kelola dan budaya perusahaan. Pemahaman terhadap ketentuan hukum diharapkan membantu pelaku usaha mengambil keputusan secara lebih hati-hati tanpa menghambat inovasi.

Pelatihan di Surabaya sekaligus menjadi penutup rangkaian edukasi kepatuhan persaingan usaha bersama Grab Indonesia sepanjang 2026. Sebelumnya, kegiatan serupa telah diselenggarakan di Jakarta, Medan, dan Yogyakarta.

Melalui rangkaian edukasi tersebut, KPPU mendorong terciptanya iklim usaha yang memberi kesempatan bersaing secara adil, mendukung inovasi, dan melindungi kepentingan konsumen. Penerapan prinsip persaingan sehat diharapkan membuat perkembangan ekonomi digital berjalan berkelanjutan sekaligus menjaga pilihan produk dan layanan yang beragam, berkualitas, serta kompetitif bagi masyarakat. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *