Ancaman Karhutla di Kukar, Muhammad Idham Dorong Status Bencana Nasional
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Muhammad Idham, bersama Jajaran Fraksi PKS DPRD se-Kaltim dan perwakilan Fraksi PKS DPR RI berfoto bersama di sela pertemuan membahas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk kendala anggaran daerah serta penguatan dukungan pemerintah pusat, di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Anggota DPRD Kukar Muhammad Idham meminta pemerintah pusat memperkuat penanganan karhutla dan mempertimbangkan status bencana nasional menyusul terpantau 95 titik panas di kawasan rawan kebakaran.
JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Muhammad Idham, mendorong pemerintah pusat mempertimbangkan penetapan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional. Usulan tersebut disampaikan menyusul ancaman kebakaran di sejumlah wilayah Kukar, termasuk temuan 95 titik panas yang berpotensi memicu kebakaran pada kawasan lahan gambut.
Aspirasi itu disampaikan Idham, yang merupakan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kukar, dalam pertemuan Fraksi PKS DPRD se-Kalimantan Timur (Kaltim) dengan Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Pertemuan tersebut turut dihadiri anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Riyono, yang membahas penguatan penanganan karhutla melalui koordinasi pemerintah pusat dan daerah, peningkatan kesiapsiagaan, serta dukungan sumber daya bagi wilayah terdampak.
“Harapan kita dalam pertemuan ini agar karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional. Kami berharap persoalan ini mendapat perhatian lebih besar, sehingga penanganannya dapat dilakukan secara terkoordinasi dan kebutuhan daerah bisa ditangani dengan lebih maksimal,” ujar Idham.
Desakan tersebut muncul di tengah ancaman karhutla yang masih menjadi perhatian di Kukar. Berdasarkan informasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kukar, sebanyak 95 titik panas terpantau di wilayah yang berpotensi mengalami kebakaran, khususnya kawasan lahan rawa gambut di Desa Puan Cepak dan perbatasan Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman.
Keberadaan titik panas tersebut menjadi perhatian karena kawasan gambut memiliki karakteristik yang dapat menyulitkan proses pemadaman ketika kebakaran berkembang hingga ke lapisan bawah permukaan tanah.
Selain berpotensi merusak lingkungan, kebakaran lahan juga dapat menghasilkan asap yang mengganggu aktivitas masyarakat dan menurunkan kualitas udara di wilayah sekitar.
Paparan partikel halus dalam asap berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, terutama iritasi mata dan saluran pernapasan. Anak-anak, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki penyakit pernapasan menjadi kelompok yang lebih rentan terhadap dampak tersebut.
Idham menilai persoalan karhutla tidak dapat ditangani hanya dengan mengandalkan kemampuan pemerintah daerah. Menurutnya, dukungan pemerintah pusat diperlukan untuk memperkuat kesiapan personel, sarana pemadaman, pembiayaan operasional, serta koordinasi penanganan di lapangan.
“Kami berharap aspirasi daerah ini tidak berhenti pada pertemuan, tetapi ditindaklanjuti melalui langkah konkret. Masyarakat harus mendapatkan perlindungan, dampak asap perlu diperhatikan, dan petugas di lapangan harus didukung dengan sarana yang memadai,” lanjutnya.
Sementara itu, Riyono menyampaikan bahwa Fraksi PKS DPR RI terus mendorong Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan perhatian serius terhadap penanganan karhutla.
Penguatan penanganan dinilai memerlukan koordinasi lintas sektor, dukungan operasional, serta pemenuhan kebutuhan daerah dalam menghadapi ancaman kebakaran.
Menurut Riyono, penetapan status bencana nasional merupakan salah satu opsi yang dibahas dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan status tersebut bukan merupakan kewenangan DPRD ataupun fraksi partai politik, melainkan harus melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah berdasarkan penilaian terhadap dampak dan skala bencana.
Selain mendorong perhatian pemerintah pusat, Idham menekankan perlunya pengawasan lebih intensif terhadap kawasan rawan kebakaran, pencegahan praktik pembakaran lahan, serta pemulihan lingkungan untuk mengurangi potensi kejadian berulang.
Pengawasan di wilayah rawan dinilai penting agar potensi kebakaran dapat diidentifikasi dan ditangani sebelum meluas, terutama pada kawasan gambut yang membutuhkan metode pemadaman dan pemantauan khusus.
“Upaya penanganan karhutla perlu diarahkan pada langkah nyata yang mampu memperkuat pencegahan, mempercepat respons terhadap kebakaran, dan melindungi masyarakat dari dampak asap,” tutupnya.
Melalui pertemuan tersebut, Idham berharap aspirasi daerah memperoleh tindak lanjut dari pemerintah pusat, baik berupa penguatan kebijakan, dukungan anggaran, penambahan peralatan pemadaman, maupun peningkatan koordinasi antarlembaga.
Dengan dukungan yang lebih terintegrasi, upaya pencegahan dan penanganan karhutla di Kukar diharapkan semakin efektif sehingga risiko kebakaran berulang, kerusakan lingkungan, serta gangguan kesehatan masyarakat akibat paparan asap dapat diminimalkan. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Aulia Setyaningrum
