BPK Soroti Risiko Konflik Kepentingan dalam Pengadaan dan Keputusan Bisnis
BPK Perwakilan Kaltim menekankan penguatan pengawasan internal dan objektivitas pengurus untuk mencegah konflik kepentingan dalam pengadaan serta keputusan strategis perusahaan.
KUTAI KARTANEGARA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) menekankan pentingnya pengawasan internal dan objektivitas pengurus perusahaan dalam mencegah konflik kepentingan pada proses pengadaan serta pengambilan keputusan strategis. Penguatan tata kelola diperlukan untuk mengurangi risiko penyimpangan dan kerugian keuangan dalam aktivitas usaha.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion/FGD) yang diselenggarakan Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (21/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Kukar, Tenggarong, itu mengangkat tema penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) dan kepatuhan hukum dalam mencegah konflik kepentingan, kecurangan (fraud), serta risiko hukum di dunia usaha.
Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksa Kaltim I pada BPK Perwakilan Kaltim, Sumarsana, menjelaskan pentingnya mitigasi benturan kepentingan dalam pengadaan dan pengambilan keputusan strategis perusahaan.
Materi yang disampaikannya menitikberatkan pada penguatan pengawasan internal, objektivitas pengurus, serta kepatuhan terhadap prinsip tata kelola dalam menjalankan kegiatan usaha.
Pengawasan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan keputusan perusahaan dibuat berdasarkan kepentingan organisasi dan ketentuan yang berlaku, bukan didorong kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Pembahasan mengenai benturan kepentingan juga mendapat perhatian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Chatarina Muliana, yang hadir sebagai pembicara utama (keynote speaker).
Chatarina menyoroti dinamika dunia usaha yang berkembang semakin cepat seiring transformasi bisnis. Menurutnya, perubahan tersebut membuka peluang ekonomi, tetapi harus disertai tata kelola yang mampu menghadapi berbagai persoalan hukum.
Ia mengingatkan bahwa benturan kepentingan merupakan salah satu persoalan yang perlu dikelola secara serius, terutama dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berkaitan dengan keuangan negara.
Pengelolaan benturan kepentingan menjadi penting karena keputusan yang tidak didasarkan pada prinsip objektivitas berpotensi menimbulkan penyimpangan, kerugian, dan persoalan pertanggungjawaban hukum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar, Aji Kalbu Pribadi, menekankan bahwa penerapan GCG dan kepatuhan hukum diperlukan untuk mengantisipasi risiko yang muncul akibat lemahnya sistem tata kelola perusahaan.
Menurutnya, kurangnya pemahaman terhadap risiko hukum dapat berakibat pada kerugian finansial, penurunan reputasi perusahaan, hambatan pertumbuhan ekonomi, hingga konsekuensi pidana bagi pengambil keputusan.
Karena itu, upaya pencegahan tidak hanya menyangkut pemenuhan ketentuan administratif, tetapi juga membutuhkan pengawasan dan penerapan prinsip integritas dalam kegiatan usaha.
FGD tersebut diikuti sekitar 120 peserta dari berbagai unsur, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perbankan, pelaku usaha swasta, BUMD, Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), serta Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Sejumlah unsur pimpinan daerah juga menghadiri kegiatan tersebut, antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar yang mewakili Bupati, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kukar, Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0906/Kukar, Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar.
Selain Sumarsana, forum menghadirkan Ranu Mihardja, mantan Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2013–2015 dan Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan KPK pada 2015, serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Muhammad Muhdar.
Kegiatan dilaksanakan melalui pemaparan materi, diskusi panel, dan tanya jawab interaktif. Forum tersebut juga dirancang untuk merumuskan rekomendasi terkait peningkatan kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan.
Penyelenggaraan FGD ini diharapkan mendorong penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran dalam pengelolaan badan usaha.
Melalui pengawasan yang lebih kuat dan pengambilan keputusan yang objektif, pelaku usaha di Kukar diharapkan mampu meminimalkan benturan kepentingan, mencegah penyimpangan dalam pengadaan, serta membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan perusahaan. []
Redaksi
