Kabar Baik bagi Perempuan Pengusaha, Bunga PNM Mekaar Bakal Turun
JAKARTA – Perempuan pelaku usaha ultra mikro berpeluang memperoleh pembiayaan dengan bunga lebih rendah setelah Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menuntaskan perjanjian kerja sama dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Melalui program Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS), bunga pinjaman nasabah PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) ditargetkan turun dari kisaran 18–25 persen menjadi 8 persen per tahun dengan skema bunga tetap.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan penyelesaian perjanjian kerja sama menjadi tahapan penting sebelum subsidi bunga dapat dilaksanakan. Pemerintah kini mempersiapkan pelaksanaan program setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Perempuan Prasejahtera.
“Artinya, sekarang bolanya ada di kementerian kami untuk mempercepat pembahasan PKS antara kami sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan PNM,” ujar Maman di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Reghi Perdana mengatakan dasar hukum program KPPS telah tersedia. Saat ini, kementerian berfokus menyempurnakan petunjuk pelaksanaan dan menuntaskan perjanjian kerja sama dengan PNM sebagai penyalur pembiayaan.
“Kami sekarang sedang berproses menyempurnakan petunjuk pelaksanaan dan yang paling penting memfinalisasikan perjanjian kerja sama penyalurannya dengan PNM. Begitu PKS ini ditandatangani, baru kemudian bisa dilaksanakan,” kata Reghi.
Selain penurunan bunga, program tersebut menyediakan pembiayaan modal usaha hingga Rp15 juta bagi setiap penerima tanpa mensyaratkan jaminan atau agunan. Skema ini ditujukan untuk mendukung kebutuhan permodalan perempuan prasejahtera yang menjalankan usaha ultra mikro.
Kementerian UMKM menargetkan perjanjian kerja sama dan petunjuk pelaksanaan dapat dirampungkan dalam waktu dekat. Pemerintah berharap program tersebut dapat menjangkau sekitar 16 juta perempuan pelaku usaha ultra mikro di seluruh Indonesia.
Penurunan bunga diharapkan meringankan beban pembiayaan pelaku usaha sehingga modal dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan produktif. Namun, pelaksanaan program masih bergantung pada penyelesaian perjanjian dan aturan teknis sebelum penyaluran subsidi dapat dimulai. []
Redaksi01
